Untuk masa kerja enam tahun tetapi kurang dari sembilan tahun, maka besaran uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah.
Dengan demikian, jumlah pesangon yang dikantongi akan 21 kali gaji upah, atau sebesar Rp 88,2 juta.
Baca juga: Serikat Pekerja Tolak Pengurangan Pesangon PHK dalam RUU Cipta Kerja
Sementara di UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi sesuai Pasal 164 UU Ketenagakerjaan, dihapus.
Aturan ini terdapat dalam Pasal 81 Poin 53 di UU Cipta Kerja.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
UU Cipta Kerja juga mengubah definisi uang penggantian hak yang terdapat dalam Pasal 156 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.
Dalam UU Ketenagakerjaan, uang penggantian hak termasuk untu "penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat".
Akan tetapi, definisi itu dihilangkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
Artinya, pernyataan Mahfud MD benar bahwa UU Cipta Kerja tidak memangkas pesangon pekerja yang kena PHK. Hanya saja, pernyataannya kurang lengkap.
Pekerja yang kena PHK berdasarkan UU Cipta Kerja tetap akan diberikan pesangon, namun nilainya berkurang dibandingkan berdasarkan payung hukum sebeleumnya, yakni UU Ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.