Salin Artikel

Mahfud Bantah UU Cipta Kerja Hilangkan Pesangon PHK, Faktanya?

Pernyataan tersebut diungkapkannya sekaligus membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai tidak adanya pesaongon PHK dalam UU Cipta Kerja.

"Ada beberapa hoaks. Misalnya pesangon tidak ada, itu tidak benar. Pesangon ada," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Selain itu, ia juga membantah bahwa UU Cipta Kerja mempermudah dilakukannya PHK.

Menurut Mahfud, perusahaan yang akan melakukan PHK justru harus membayar apabila kontak kerja belum berakhir.

Ia sekaligus menyatakan, UU Cipta Kerja dilahirkan justru berangkat dari respons pemerintah setelah menerima keluhan dari masyarakat dan kalangan buruh.

"UU Cipta Kerja itu dibuat untuk merespons keluhan masyarakat, buruh bahwa pemerintah lamban dalam menangani proses perizinan berusaha, peraturannya tumpang tindih," kata dia.

Hasil kroscek

Kompas.com menelusuri pernyataan Mahfud MD tersebut ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

Di dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.

Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.

Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan.

Pasalnya, perusahaan tempat ia bekerja mengalami efisiensi. Maka, bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 164 Ayat (3), besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Lalu, karena pekerja yang bersangkutan mengalami PHK karena efisiensi, jumlah pesangon yang diberi dikali dua, yakni sebesar 18 bulan upah. Pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

Untuk masa kerja enam tahun tetapi kurang dari sembilan tahun, maka besaran uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah.

Dengan demikian, jumlah pesangon yang dikantongi akan 21 kali gaji upah, atau sebesar Rp 88,2 juta.

Sementara di UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi sesuai Pasal 164 UU Ketenagakerjaan, dihapus.

Aturan ini terdapat dalam Pasal 81 Poin 53 di UU Cipta Kerja.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

UU Cipta Kerja juga mengubah definisi uang penggantian hak yang terdapat dalam Pasal 156 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, uang penggantian hak termasuk untu "penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat".

Akan tetapi, definisi itu dihilangkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Artinya, pernyataan Mahfud MD benar bahwa UU Cipta Kerja tidak memangkas pesangon pekerja yang kena PHK. Hanya saja, pernyataannya kurang lengkap.

Pekerja yang kena PHK berdasarkan UU Cipta Kerja tetap akan diberikan pesangon, namun nilainya berkurang dibandingkan berdasarkan payung hukum sebeleumnya, yakni UU Ketenagakerjaan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/06570351/mahfud-bantah-uu-cipta-kerja-hilangkan-pesangon-phk-faktanya

Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke