Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Bantah UU Cipta Kerja Hilangkan Pesangon PHK, Faktanya?

Kompas.com - 09/10/2020, 06:57 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pesangon bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap ada di dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Pernyataan tersebut diungkapkannya sekaligus membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai tidak adanya pesaongon PHK dalam UU Cipta Kerja.

"Ada beberapa hoaks. Misalnya pesangon tidak ada, itu tidak benar. Pesangon ada," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Selain itu, ia juga membantah bahwa UU Cipta Kerja mempermudah dilakukannya PHK.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Pangkas Nilai Maksimal Pesangon

Menurut Mahfud, perusahaan yang akan melakukan PHK justru harus membayar apabila kontak kerja belum berakhir.

Ia sekaligus menyatakan, UU Cipta Kerja dilahirkan justru berangkat dari respons pemerintah setelah menerima keluhan dari masyarakat dan kalangan buruh.

"UU Cipta Kerja itu dibuat untuk merespons keluhan masyarakat, buruh bahwa pemerintah lamban dalam menangani proses perizinan berusaha, peraturannya tumpang tindih," kata dia.

Hasil kroscek

Kompas.com menelusuri pernyataan Mahfud MD tersebut ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Simak Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

Dalam UU Ketenagakerjaan, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

Di dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.

Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.

Baca juga: Dalam RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Ditanggung oleh Pengusaha dan Pemerintah

Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan.

Pasalnya, perusahaan tempat ia bekerja mengalami efisiensi. Maka, bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 164 Ayat (3), besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Lalu, karena pekerja yang bersangkutan mengalami PHK karena efisiensi, jumlah pesangon yang diberi dikali dua, yakni sebesar 18 bulan upah. Pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com