Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/10/2020, 20:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengkritisi ketentuan tentang pembentukan Lembaga Pengelola Investasi yang diatur dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

Enny menyebut, UU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang begitu besar pada Lembaga Pengelola Investasi. Padahal, kewenangan yang sangat luas berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang.

"Kemudahan investasi itu memang dibutuhkan, tapi tidak perlu sampai menjadi lembaga yang superbody seperti yang ada di dalam UU ini," kata Enny kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Baleg DPR: RUU Cipta Kerja, Digarap Siang-Malam hingga Akhir Pekan

Enny mengatakan, pengelolaan investasi selama ini berada di bawah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Akan tetapi, peran BKPM terbatas pada pemasaran investasi dan promosi.

Jika ada investor yang tertarik dan selanjutnya dalam proses pengurusan izin investasi terjadi suatu kendala, maka BKPM tak punya wewenang untuk menanganinya.

Oleh karenanya, menurut dia, tidak ada salahnya membentuk suatu lembaga yang bertugas mengoordinasikan jalannya investasi.

Namun demikian, lanjut Enny, kewenangan lembaga tersebut seharusnya tidak tak terbatas. Keberadaan lembaga itu juga harus dibuat setransparan dan seakuntabel mungkin.

Bahkan, semestinya, lembaga itu mendapat pengawasan dari lembaga negara yang kedudukannya juga diatur undang-undang.

"Bayangkan kalau lembaga superbody tersebut itu hanya diawasi oleh akuntan publik, sehingga ini kan potensi tend to corrupt-nya, potensi penyalahgunaan wewenangnya, itu tinggi sekali," ujar Enny.

Baca juga: Fraksi Demokrat Walk Out dari Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

"Kewenangan yang tidak terbatas seperti itu dan tidak ada satu pengawasan dan aturan-aturan yang rigid itu berbahaya sekali terhadap kepentingan bangsa dan negara, apalagi kalau (investasi) yang disetujui terkait sektor-sektor yang sangat strategis misalnya sektor-sektor sumberdaya," tuturnya.

Enny mengatakan, lantaran Lembaga Pengelola Investasi hanya dijalankan oleh segelintir elite, keputusan-keptusan yang dihasilkan pun bakal bersifat elitis.

Keberadaan lembaga tersebut mungkin saja menghilangkan korupsi-korupsi kecil di daerah, tetapi, korupsi yang nilainya lebih besar dan terpusat menjadi ancaman baru. Kerugian negara pun bakal kian tak terukur.

"Jadi kan lembaga ini kan mestinya lembaga yang independen, otonom. Tapi, kalau strukturnya saja sangat tergantung dengan keputusan politik, ya berarti lembaga ini hanya perpanjangan tangan dari oligarki," kata Enny.

"Sehingga ini yang menurut saya, alibi dan klaim bahwa ini untuk kemudahan invetasi itu menjadi omong kosong," lanjutnya.

Diberitakan, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Adapun perihal Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Bab X UU Cipta Kerja. Pasal 165 Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka pengelolaan investasi, untuk pertama kali berdasar undang-undang dibentuk Lembaga Penhelola Investasi.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Wakil Ketua KPBI: Kita Kecewa, Marah, Ingin Menangis

"Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," bunyi Pasal 165 Ayat (2) UU tersebut.

Organ Lembaga Pengelola Invetasi terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.

Menteri Keuangan akan menjabat sebagai ketua merangkap anggota Dewan Pengawas.

Anggota Dewan Pengawas lainnya yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, kemudian tiga orang yang berasal dari unsur profesional. Sementara, Dewan Direktur akan diisi lima orang yang berasal dari unsur profesional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Nasional
PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

Nasional
Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Nasional
KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

Nasional
1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

Nasional
Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Nasional
Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Nasional
KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

Nasional
Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Nasional
Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Nasional
Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Nasional
Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Nasional
Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Nasional
Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com