JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalid mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
Menurut dia, DPR dan pemerintah jelas mengabaikan suara publik yang menolak pembahasan dan pengesahan UU ini.
"Keselamatan rakyat dan agenda penyelamatan lingkungan hidup akan semakin menemui tantangan yang lebih berat, " kata Khalisa saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/10/2020).
"Karena sejak awal aturan ini memang menjadi karpet merah untuk kemudahan investasi, khususnya industri ekstraktif," kata dia.
Baca juga: Disahkan, RUU Cipta Kerja Ubah Ketentuan soal Pengupahan
Khalisa mengatakan, ke depannya Walhi berencana menempuh langkah hukum atas tindakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU ini.
"Langkah hukum dengan menggugat pemerintah dan DPR yang melakukan tindakan yang inkonstitusional dengan mengesahkan RUU (menjadi UU)," kata Khalisa.
Adapun langkah hukum yang dimaksud adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, ada rencana lain untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
"Ini langkah yang menjadi opsi untuk dilakukan, namun tentu harus dikomunikasikan dengan elemen masyarakat sipil lainnya," ucap Khalisa.
"Masih dikomunikasikan dengan seluruh elemen CSO, mengingat Walhi juga tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia," kata dia.
DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Airlangga Hartarto: UU Cipta Kerja Ini untuk Memprioritaskan Program Covid-19
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.