JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengkritisi ketentuan tentang pembentukan Lembaga Pengelola Investasi yang diatur dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.
Enny menyebut, UU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang begitu besar pada Lembaga Pengelola Investasi. Padahal, kewenangan yang sangat luas berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang.
"Kemudahan investasi itu memang dibutuhkan, tapi tidak perlu sampai menjadi lembaga yang superbody seperti yang ada di dalam UU ini," kata Enny kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Baleg DPR: RUU Cipta Kerja, Digarap Siang-Malam hingga Akhir Pekan
Enny mengatakan, pengelolaan investasi selama ini berada di bawah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Akan tetapi, peran BKPM terbatas pada pemasaran investasi dan promosi.
Jika ada investor yang tertarik dan selanjutnya dalam proses pengurusan izin investasi terjadi suatu kendala, maka BKPM tak punya wewenang untuk menanganinya.
Oleh karenanya, menurut dia, tidak ada salahnya membentuk suatu lembaga yang bertugas mengoordinasikan jalannya investasi.
Namun demikian, lanjut Enny, kewenangan lembaga tersebut seharusnya tidak tak terbatas. Keberadaan lembaga itu juga harus dibuat setransparan dan seakuntabel mungkin.
Bahkan, semestinya, lembaga itu mendapat pengawasan dari lembaga negara yang kedudukannya juga diatur undang-undang.
"Bayangkan kalau lembaga superbody tersebut itu hanya diawasi oleh akuntan publik, sehingga ini kan potensi tend to corrupt-nya, potensi penyalahgunaan wewenangnya, itu tinggi sekali," ujar Enny.
Baca juga: Fraksi Demokrat Walk Out dari Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja
"Kewenangan yang tidak terbatas seperti itu dan tidak ada satu pengawasan dan aturan-aturan yang rigid itu berbahaya sekali terhadap kepentingan bangsa dan negara, apalagi kalau (investasi) yang disetujui terkait sektor-sektor yang sangat strategis misalnya sektor-sektor sumberdaya," tuturnya.
Enny mengatakan, lantaran Lembaga Pengelola Investasi hanya dijalankan oleh segelintir elite, keputusan-keptusan yang dihasilkan pun bakal bersifat elitis.
Keberadaan lembaga tersebut mungkin saja menghilangkan korupsi-korupsi kecil di daerah, tetapi, korupsi yang nilainya lebih besar dan terpusat menjadi ancaman baru. Kerugian negara pun bakal kian tak terukur.
"Jadi kan lembaga ini kan mestinya lembaga yang independen, otonom. Tapi, kalau strukturnya saja sangat tergantung dengan keputusan politik, ya berarti lembaga ini hanya perpanjangan tangan dari oligarki," kata Enny.
"Sehingga ini yang menurut saya, alibi dan klaim bahwa ini untuk kemudahan invetasi itu menjadi omong kosong," lanjutnya.
Diberitakan, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).