Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diatur UU Cipta Kerja, Lembaga Pengelola Investasi Dinilai Berpotensi Munculkan Korupsi

Kompas.com - 05/10/2020, 20:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengkritisi ketentuan tentang pembentukan Lembaga Pengelola Investasi yang diatur dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

Enny menyebut, UU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang begitu besar pada Lembaga Pengelola Investasi. Padahal, kewenangan yang sangat luas berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang.

"Kemudahan investasi itu memang dibutuhkan, tapi tidak perlu sampai menjadi lembaga yang superbody seperti yang ada di dalam UU ini," kata Enny kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Baleg DPR: RUU Cipta Kerja, Digarap Siang-Malam hingga Akhir Pekan

Enny mengatakan, pengelolaan investasi selama ini berada di bawah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Akan tetapi, peran BKPM terbatas pada pemasaran investasi dan promosi.

Jika ada investor yang tertarik dan selanjutnya dalam proses pengurusan izin investasi terjadi suatu kendala, maka BKPM tak punya wewenang untuk menanganinya.

Oleh karenanya, menurut dia, tidak ada salahnya membentuk suatu lembaga yang bertugas mengoordinasikan jalannya investasi.

Namun demikian, lanjut Enny, kewenangan lembaga tersebut seharusnya tidak tak terbatas. Keberadaan lembaga itu juga harus dibuat setransparan dan seakuntabel mungkin.

Bahkan, semestinya, lembaga itu mendapat pengawasan dari lembaga negara yang kedudukannya juga diatur undang-undang.

"Bayangkan kalau lembaga superbody tersebut itu hanya diawasi oleh akuntan publik, sehingga ini kan potensi tend to corrupt-nya, potensi penyalahgunaan wewenangnya, itu tinggi sekali," ujar Enny.

Baca juga: Fraksi Demokrat Walk Out dari Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

"Kewenangan yang tidak terbatas seperti itu dan tidak ada satu pengawasan dan aturan-aturan yang rigid itu berbahaya sekali terhadap kepentingan bangsa dan negara, apalagi kalau (investasi) yang disetujui terkait sektor-sektor yang sangat strategis misalnya sektor-sektor sumberdaya," tuturnya.

Enny mengatakan, lantaran Lembaga Pengelola Investasi hanya dijalankan oleh segelintir elite, keputusan-keptusan yang dihasilkan pun bakal bersifat elitis.

Keberadaan lembaga tersebut mungkin saja menghilangkan korupsi-korupsi kecil di daerah, tetapi, korupsi yang nilainya lebih besar dan terpusat menjadi ancaman baru. Kerugian negara pun bakal kian tak terukur.

"Jadi kan lembaga ini kan mestinya lembaga yang independen, otonom. Tapi, kalau strukturnya saja sangat tergantung dengan keputusan politik, ya berarti lembaga ini hanya perpanjangan tangan dari oligarki," kata Enny.

"Sehingga ini yang menurut saya, alibi dan klaim bahwa ini untuk kemudahan invetasi itu menjadi omong kosong," lanjutnya.

Diberitakan, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Adapun perihal Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Bab X UU Cipta Kerja. Pasal 165 Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka pengelolaan investasi, untuk pertama kali berdasar undang-undang dibentuk Lembaga Penhelola Investasi.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Wakil Ketua KPBI: Kita Kecewa, Marah, Ingin Menangis

"Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," bunyi Pasal 165 Ayat (2) UU tersebut.

Organ Lembaga Pengelola Invetasi terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.

Menteri Keuangan akan menjabat sebagai ketua merangkap anggota Dewan Pengawas.

Anggota Dewan Pengawas lainnya yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, kemudian tiga orang yang berasal dari unsur profesional. Sementara, Dewan Direktur akan diisi lima orang yang berasal dari unsur profesional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com