Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

75 Tahun TNI, Kontras Soroti Mandeknya Reformasi Peradilan Militer

Kompas.com - 05/10/2020, 06:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti mandeknya reformasi peradilan militer dalam satu dekade terakhir.

Hal itu disampaikan peneliti Kontras Danu Pratana lewat konferensi pers virtual dalam rangka catatan peringatan 75 tahun TNI.

"Reformasi peradilan militer tidak pernah berjalan. Bisa dibilang selama satu dekade hampir tidak berjalan dan tak ada progres signifikan," ujar Danu.

Ia menambahkan, hal itu tak sebanding dengan kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Baca juga: Muncul Kasus Perusakan oleh Oknum TNI, Setara Soroti Peradilan Militer dan Umum

Danu mengatakan, pada periode Oktober 2018 hingga September 2019 terjadi sebanyak 58 kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI dengan korban warga sipil.

Adapun pada periode Oktober 2019 hingga September 2020 terjadi sebanyak 76 kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI.

Kendati demikian, kasus-kasus kekerasan tersebut masih diproses dalam ranah peradilan militer, meskipun yang dilanggar ialah hukum pidana umum.

Padahal, lanjut Danu, Pasal 65 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan anggota TNI yang melanggar hukum pidana umum bisa diproses hukum di peradilan pidana umum.

Baca juga: Sikapi Aksi Perusakan Oknum TNI, Imparsial Nilai Harus Ada Reformasi Peradilan Militer

Namun, faktanya hingga kini masih banyak kasus hukum pidana umum yang melibatkan anggota TNI diproses di peradilan militer.

Kasus-kasus tersebut meliputi kasus narkotika, kesusilaan, penipuan, tindak pidana niaga, dan kekerasan seksual.

"Seharusnya kalau kita benar-benar ingin mengacu pada pasal 65, dia harus diadili di pengadilan umum. Yang jadi masalah di sini dia masih diadili di peradilan militer bersamaan dengan tindak pidana militer atau desersi," kata Danu.

"Kenapa demimikian? Karena kita mengehndaki transparansi dan kesamaan ketika ada tentara yang melakukan tindak pidana disamakan dengan masyarakat sipil ketika melakukan tindak pidana. Supaya ada kesaman di mata hukum," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com