Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem Akui Buruh Dirugikan dalam Pesangon di RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 04/10/2020, 22:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengakui buruh dirugikan dalam hal pesangon di Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Kendati demikian, ia mengatakan Fraksi Nasdem tetap menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna karena dalam beleid tersebut juga tercantum ketentuan perlindungan terhadap petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat adat.

"Fraksi kami menerima karena dalam RUU Ciptaker yang telah diperbaiki terdapat pula perlindungan bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat adat," kata Taufik saat dihubungi, Minggu (4/10/2020).

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Gerakan Buruh Serukan Mogok Nasional 6-8 Oktober

"Kalau kami tolak maka perlindungan terhadap kelompok-kelompok tersebut menjadi hilang. Memang harus diakui khusus untuk buruh, utamanya terkait pesangon, buruh sangat dirugikan. Tapi ada yang berhasil kami jaga juga hak-hak buruh dalam RUU Ciptaker," lanjut Taufik.

Ia mengatakan, Fraksi Nasdem menyadari sejak awal RUU Cipta Kerja akan tetap disahkan meski ada fraksi yang menolak.

Namun demikian, Fraksi Nasdem tetap ikut membahas lantaran ingin memperbaiki sejumlah pasal bermasalah di dalamnya.

"Kami sudah berhitung RUU ini pasti tetap disahkan meskipun ada fraksi yang menolak karena itu kami tidak mau cuma ambil keuntungan politik dengan menyatakan menolak," kata Taufik.

Baca juga: Satgas Covid-19 Karawang Minta Buruh Urungkan Aksi Mogok Nasional

"Tapi yang kami lakukan adalah memperbaiki pasal-pasal bermasalah. Kami tidak ingin sekadar menolak di ujung tapi dalam pembahasan tidak berbuat apa-apa untuk mengawalnya," lanjut dia.

Untuk diketahui, rapat panitia kerja RUU Ciptaker tanggal 27 September mulanya telah diambil kesepakatan antara Pemerintah dan DPR bahwa jumlah pesangon tidak mengalami perubahan sebagaimana dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan pesangon berjumlah 32 kali gaji dengan dengan perubahan skema yakni 23 kali gaji ditanggung pengusaha dan sembilan kali gaji ditanggung Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah.

Namun pada rapat Panja RUU Cipta Kerja tanggal 3 Oktober, pemerintah mengajukan perubahan yakni menjadi 25 kali gaji dengan skema 19 kali gaji ditanggung pengusaha dan enam kali gaji ditanggung JKP.

Pemerintah beralasan agar dapat memberikan kepastian mengenai realisasinya karena selama ini menurut data pemerintah hanya 7 persen yang mampu merealisasikan pesangon sebagaimana skema UU Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com