Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Peradilan Militer Perlu Direvisi jika TNI Terlibat dalam Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 16/12/2016, 19:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri berpendapat, pencantuman pasal pelibatan TNI dalam draf revisi Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang tepat.

Jika TNI dilibatkan dalam upaya penanggulangan terorisme, maka pemerintah dan DPR juga harus merivisi Undang-Undang No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Kita tidak pernah bicara tentang aturan main bagi pelibatan tentara dalam penanggulangan terorisme. Tentara itu terikat dengan yang namanya undang-undang peradilan militer. Nah UU itu tidak dibahas seiring dengan pembahasan pasal pelibatan TNI dalam revisi UU penanggulangan terorisme," ujar Puri, di Kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).

Dalam pantauan Kontras, kerja TNI terlihat menonjol ketika dilibatkan dalam operasi perburuan kelompok teroris Santoso di Poso.

Untuk situasi khusus tertentu, kata Puri, keterlibatan tentara memang diperbolehkan.

Bantuan dalam penegakan hukum tersebut masuk kategori operasi militer selain perang.

Namun, jika dilihat dalam kasus-kasus penindakan terorisme, yang lebih banyak terjadi adalah penyerangan di tempat-tempat publik.

Idealnya, menurut Puri, penindakan di ruang publik merupakan domain kepolisian.

"Memang harus ada peraturan yang mengatur kapan TNI bisa diperbantukan dalam upaya penindakan terorisme. Salah satunya melalui revisi UU Peradilan Militer sebagai mekanisme pengawasan terhadap kerja-kerja TNI nantinya," kata Puri.

Pada kesempatan yang sama, staf Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Arif Nur Fikri mengatakan, UU Peradilan Militer harus direvisi agar mekanisme pengawasan terhadap TNI lebih akuntabel dan transparan.

Menurut Arif, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme rentan disalahgunakan jika tidak ada mekanisme pengawasan yang terbuka, misalnya potensi penggunaan alasan terorisme untuk melakukan operasi pemberantasan kelompok separatis di Papua.

"Jangan sampai ketika UU ini diberlakukan, banyak operasi di daerah lain yang mengatasnamakan pemberantasan terorisme. Ini dampaknya akan berbahaya, timbul penyalahgunaan wewenang," ujar Arif.

"Mekanisme penindakan dan pengawasan anggota TNI yang melakukan operasi pemberantasan itu juga masih minim. UU Peradilan militer harus direvisi agar pertanggungjawabannya akuntabel dan transparan," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com