Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Buka Kasus Munir dan Revisi Peradilan Militer

Kompas.com - 22/09/2016, 20:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf mengusulkan Presiden Joko Widodo membuka kembali perkara pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Hal itu disampaikan Araf ketika dirinya dan praktisi serta sejumlah aktivis hukum lainnya bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis (22/9/2016).

"Di awal, Presiden menyampaikan, menyelesaikan kasus Munir. Oleh karena itu saya minta Presiden membentuk tim kepresidenan penyelesaian kasus Munir," ujar Araf usai pertemuan.

Araf mengusulkan dua opsi lain. Pertama, membentuk tim khusus di Mabes Polri. Kedua, Jaksa Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) atas proses hukum perkara tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyinggung penyelesaian kasus Munir di awal pertemuan.

"PR kita adalah pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus Mas Munir. Ini juga perlu diselesaikan," ujar Jokowi.

(Baca: Jokowi: "PR" Kita Pelanggaran HAM Masa Lalu, Termasuk Kasus Mas Munir)

TNI masuk peradilan umum

Selain soal Munir, Araf juga meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Araf mendorong supaya TNI masuk ke peradilan umum, selayaknya yang telah dilakukan oleh institusi Polri.

"Itu kan agenda krusial dalam reformasi, meletakkan militer tunduk pada peradilan umum," ujar Araf.

Araf mengatakan, Presiden tidak menjawab spesifik usulan-usulan itu.

Dalam pertemuan sekitar satu setengah jam yang diikuti dengan makan sore, Presiden lebih banyak mendengarkan masukan-masukan dari para praktisi dan aktivis hukum.

Namun, Presiden mengatakan bahwa masukan-masukan tersebut akan dihimpun dan diformulasikan ke dalam sebuah kebijakan besar road map reformasi hukum Indonesia yang akan diumumkan sendiri oleh Presiden.

"Semua hal hanya diterima masukannya, nanti akan dibuatkan peta jalan oleh tim kepresidenan terkait arah jalan pembaharuan hukum. di Indonesia," ujar Araf.

Selain Araf, pakar dan praktisi hukum yang diundang, antara lain Yenti Ganarsih, Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, Yunus Hussein, Refly Harun, Saldi Isra, Chandra Hamzah dan Nursyahbani Katjasungkana.

Kompas TV Bank Singapura Laporkan WNI yang Ikut Tax Amnesty
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com