Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Usul RUU Pengawasan Obat dan Makanan Mudahkan Pelaku Industri

Kompas.com - 30/09/2020, 16:33 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam mengusulkan agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengawasan obat dan makanan dibuat untuk mempermudah pelaku industri.

“Mengenai RUU pengawasan obat dan makanan, ketentuan dari RUU ini sebaiknya mendukung kemudahan pelaku industri untuk melakukan industri,” ujar Khayam dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX di DPR, Rabu (30/9/2020).

Khayam mengatakan, untuk mempermudah kegiatan industri, ia mengusulkan agar sanksi-sanksi dalam undang-undang ini nantinya bersifat pembinaan bukan pidana. 

Baca juga: BPOM Temukan 50.000 Tautan Iklan Penjual Obat dan Makanan Ilegal

“Beberapa pasal sanksi yang diterapkan sebaiknya bersifat pembinaan, jadi bukan pidana, karena kalau pidana udah jelas ya di KUHP jadi ini usulannya seperti itu,” kata Khayam.

“Beberapa sanksi sifatnya administrasi dan pembinaan,” lanjut dia.

Mengenai ketentuan perizianan, Kementerian Perindustrian menyarankan agar tidak dibuat ketentuan yang menyulitkan seperti adanya perizinan sertifikat cara produksi yang baik (CPKB).

Menurut Khayam, perizinan serifikat cara distribusi yang baik untuk kosmetik, izin iklan untuk kosmetik, perizinan sertifikat cara distribusi yang baik untuk obat tradisional dan juga izin obat untuk obat tradisional juga tidak diperlukan.

“Persyaratan sertifikat tadi dan surat penerapan CPKB itu untuk melakukan kegiatan ekspor kenegara tujuan itu tidak dipersyaratkan,” ujar Khayam.

“Jadi tidak perlu mempersyaratkan sertifikat ini, penerapan di negara tujuan nya juga tidak memerlukan surat tersebut,” kata dia.

Baca juga: Kominfo Usul Buat Bab E-Farmasi dalam RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Selanjutnya, Ia juga meminta agar waktu proses izin edar tiga bulan dapat diperpendek menjadi dua pekan.

Selain itu, menurutnya tidak ada keharusan uji klinik untuk produksi kosmetik dan obat tradisional, berbeda dengan obat kimia yang memang harus dipersyaratkan.

“Ketentuan yang terlalu detail atau rinci sebaiknya diundangkan dalam peraturan perundangan dibawahnya, setingkat PP, Perpres dan BPOM,” tutur Khayam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com