Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Usul Buat Bab E-Farmasi dalam RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Kompas.com - 30/09/2020, 14:39 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jendral Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel A Pangerapan mengusulkan pembuatan bab tersendiri mengenai e-farmasi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengawasan obat dan makanan.

“Terkait dengan rancangan undang-undang pengawasan obat dan makanan, kami menyisir dan kami menemukan memang ada bagian kami terkait penjualan obat secara online, mungkin istilahnya bukan penjualan obat secara online tapi e-apotik atau e-farmasi,” kata Samuel dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (30/9/2020).

“Kita harus mengadopsi apalagi pandemi sekarang ini orang enggak bisa keluar, layanan kedokteran juga sudah mulai ada yang online, kok e-farmasinya belum siap?,” ujar Samuel.

Baca juga: IDI: Telemedicine Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan

Oleh karena itu, Ia menyarankan ada perubahan pada pasal 45 RUU Pengawasan Obat dan Makanan tentang penjualan obat secara online untuk di buat bab tersendiri.

“Ini perlu diakomodir, jadi kami mengusulkan ada perubahan pasal 45 yang dimungkinkan terkait e-farmasi, Karena disitu ada ketentuan teknis yang mengikat lebih dalam di UU ini, kami mengusul bab tersendiri terkait e-farmasi,” ucap Samuel.

Menurut Samuel, e-farmasi nantinya sama seperti apotik dan farmasi lainnya, yang membedakannya yakni kegiatannya melalui online, sama dengan kegiatan lain yang saat ini banyak dilakukan masyarakat yakni belajar online dan belanja online.

“Nah ini teknologi nya sudah dimungkinkan,” ujar Samuel.

Baca juga: Kemenkes Dorong Pemanfaatan Telemedicine untuk Tingkatkan Keterjangkauan

Samuel menambahkan, obat-obatan secara online ini atau lewat e-farmasi ini pastinya memerlukan resep sama seperti ke apotik konvensional juga memerlukan resep.

Namun, resep yang digunakan juga harus terdaftar dan bersumber dari dokter yang terverifikasi.

“Yang menandatangani dokter yang punya izin praktek itu pun harus dengan data yang bisa diverifikasi dan keabsahannya bisa dijamin, dan juga semua transaksi yang melalui e-farmasi atau e-apotik apapun itu yang disepakati itu harus dilaporkan kepada badan pom,” ujar Samuel

“Jadi itu pengendaliannya, jadi obat apa saja base-nya nomor berapa, itu semuanya tercatat, kalau memang disetujui kami siap membantu untuk merumuskannya,” tutur Samuel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com