JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek-proyek lain yang dikerjakan pengusaha Dadang Suganda, tersangka kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Hermawan, eks Kepala Seksi Sertifikasi dan Dokumentasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Hermawan sebagai saksi, Selasa (29/9/2020).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya proyek-proyek lain selain RTH yang diduga dikerjakan oleh Tersangka DS (Dadang Suganda)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa malam.
Baca juga: Kasus Korupsi RTH Bandung, KPK Kembali Panggil Wali Kota Bandung
Ali menuturkan, Hermawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda.
Dalam kasus ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri dari selisih pembayaran pengadaan tanah.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Dadang menerima pembayaran senilai Rp 43,65 dari Pemerintah Kota Bandung dalam pengadaan tanah untuk RTH.
Namun, jumlah yang dibayarkan Dadang kepada para pemilik tanah dan ahli warisnya sebesar Rp 13,45 miliar.
Baca juga: KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung
"Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli warisnya sebesar Rp 30,18 miliar," kata Lili dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2020).
Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.