Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Penyidikan Rampung, Tiga Tersangka Kasus RTH Bandung Segera Disidang

Kompas.com - 20/05/2020, 20:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.

Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Hery Nurhayat dan dua eks anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini (20/5/2020) Penyidik KPK melaksanakan Tahap II (menyerahkan Tersangka dan barang bukti) untuk 3 tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Periksa Wabup Sumedang, KPK Dalami Penganggaran RTH di Bandung

Ali mengatakan, KPK telah memeriksa 287 orang saksi dan 4 orang ahli dalam proses penyidikan tersebut.

Menurut rencana, ketiganya akan disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

"Tim JPU di beri waktu selama 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor," kata Ali.

Dengan pelimpahan ini, penahanan ketiga tersangka beralih kepada jaksa penuntut umum.

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu hari ini hingga 8 Juni 20 mendatang.

Dalam kasus ini, Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Keduanya disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Baca juga: KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi RTH Bandung

Sementara itu, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.

Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung, melainkan melalui makelar. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar.

"Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 Milyar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 Miliar," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).

Febri menuturkan, kerugian negara itu disebabkan pengadaan tanah untuk RTH yang memanfaatkan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.

Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima pemilik tanah itu pun diduga dinikmati sejumlah pihak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com