Ali menegaskan, UU Ketenegakerjaan masih dibutuhkan saat ini.
"Kita kembali ke existing, inilah sikap fraksi yang sudah kami komunikasikan," kata Ali.
Sementar itu, anggota Baleg dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo meminta pemerintah dan seluruh fraksi di DPR tetap melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Firman meyakini, terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Jadi saya rasa, tidak ada alasan lain untuk didrop, yang ada adalah mari kita duduk sama-sama menyelesaikan persoalan ini, saya yakin bahwa ini ada persoalan. Tidak hanya persoalan buruh, tapi persoalan pengusaha," kata Firman.
Baca juga: Jumat Besok, DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
"Fraksi Golkar menyatakan mohon dilanjutkan pembahasan ini," sambungnya.
Senada dengan Firman, anggota Baleg dari Fraksi PKB Abdul Wahid mengajak seluruh fraksi untuk membahas klaster ketenagakerjaan karena akan berkaitan dengan kebutuhan lapangan kerja di Indonesia.
"Pandangan kami bahwa ini perlu kita bahas undang-undang ini supaya ada titik temu, mana masalah-masalahnya mari kita diskusikan bersama," kata Wahid.
Kendati demikian, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan, klaster ketenagakerjaan harus dibahas lebih lanjut untuk menentukan apakah perlu dicabut atau tidak.
Sebab, menurut Obon, pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja akan banyak melahirkan peraturan pemerintah (PP) sehingga berpotensi riskan.
"Kemudian pengupahan poin dua akan diatur dalam peraturan pemerintah. Intinya terlalu banyak PP yang masuk dalam UU (Ketenagakerjaan) ini," kata Obon.
Baca juga: Konfederasi Buruh Desak Presiden Jokowi Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Obon juga mengatakan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah 30 kali di judisial review.
Oleh karenanya, kata Obon, pihaknya membuka opsi yang bisa diputuskan bersama pemerintah yaitu mencabut klaster ketenagakerjaan.
"Sehingga, saya berharap bahwa kita kembali aja UU 13 [Ketenagakerjaan] saja yang direvisi, tapi khusus untuk kalster ketenagakerjaan kita diskusikan lebih intens apakah didrop atau terserah," ujarnya.
Berbeda dari tujuh fraksi sebelumnya, anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Irmadi Lubis belum menyampaikan secara tegas sikap PDI-P apakah ingin mencabut atau melanjutkan klaster ketenagakerjaan.