Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaster Pendidikan Didepak dari RUU Cipta Kerja, PGRI: Ini Surprise...

Kompas.com - 25/09/2020, 20:48 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengapresiasi pemerintah dan DPR RI yang mengeluarkan klaster pendidikan dari draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Menurut Unifah, kebijakan mengeluarkan klaster pendidikan itu merupakan respons yang sangat cepat dari pemerintah dan DPR setelah pihaknya melontarkan protes.

"Kita perlu mengapresiasi pemerintah bersama DPR. Belum pernah rasanya resposnya secepat ini. Ini surprise bagi kami," ujar Unifah saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Unifah mengatakan, sejak awal draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja bergulir, pihaknya sudah dengan tegas menolak klaster pendidikan ikut di dalam draf undang-undang sapu jagad itu.

Baca juga: Komisi X Sebut Klaster Pendidikan Ditarik dari RUU Cipta Kerja karena Banyak Penolakan

Kala itu, PGRI dan organisasi di bidang pendidikan lainnya menyampaikan penolakan ke Komite III DPD RI.

"Sejak awal sebelum ramai, PGRI sudah menyampaikan pikirannya ke DPD. Kami mengatakan kami tidak setuju kalau pendidikan masuk dalam Omnibus Law," ujar dia.

Bagi PGRI, regulasi di bidang pendidikan memang harus dibenahi. Pasalnya, klaster pendidikan juga memiliki banyak undang undang. Contohnya, UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi dan UU Pendidikan Kedokteran.

Namun, bukan dengan cara memasukkannya ke dalam undang-undang sapu jagad semacam Omnibus Law.

Baca juga: Tolak Klaster Pendidikan Masuk RUU Cipta Kerja, Organisasi Pendidikan Beri 12 Catatan

Sekalipun menyederhanakan regulasi sektor pendidikan dengan menerbitkan Omnibus Law, semestinya dirancang Omnibus Law khusus bagi sektor pendidikan.

Apabila penyederhanaan regulasi bidang pendidikan dibahas pada RUU Cipta Kerja, menurut PGRI, hal itu justru melenceng dari cita-cita konstitusi.

"Jadi jauhlah itu dengan misi dari pendidikan, pasal-pasalnya pun mencerminkan tentang pasal-pasal komersialisasi dan liberalisasi," ujar Unifah.

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Komisi X: Kami Tak Bisa Bayangkan jika Klaster Pendidikan RUU Cipta Kerja Disahkan

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerjayang digelar pada Kamis (24/9/2020).

Pembahasan klaster pendidikan sebelumnya berlangsung cukup alot karena ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.

"Pemerintah dalam hal ini yang diwakili oleh Menko Perekonomian dan Kemendikbud mengusulkan kepada panitia kerja untuk mencabut ketentuan mengenai empat UU yang diatur di dalam RUU Cipta kerja untuk dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja," kata Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com