JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah membahas klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2020) malam.
Adapun rapat malam kemarin berlangsung alot. Suara penolakan atas klaster ketenagakerjaan disampaikan sejumlah fraksi seperti Gerindra, Nasdem, PKS dan PAN.
Kemudian, Golkar dan PKB meminta klaster ketenagakerjaan tetap dibahas dalam RUU Cipta Kerja. Sedangkan, PDI-P dan PPP meminta perbaikan dari apa yang dipresentasikan pemerintah.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, pihaknya meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.
Sebab, menurut Benny, pemerintah tidak menjelaskan secara spesifik politik hukum yang ingin dicapai dari klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
"Dengan demikian, pimpinan, mendengar penjelasan pemerintah kami belum menangkap apa persis politik hukum pemerintah kita yang mau dicapai, mohon maaf pimpinan fraksi kami mengambil posisi untuk tidak menyetujui dan mohon untuk didrop," kata Benny.
Baca juga: Klaster Pendidikan Didepak dari RUU Cipta Kerja, PGRI: Ini Surprise...
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, sejak awal pihaknya ingin klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.
"Atau setidaknya khusus untuk UU 13/2003 kembali ke UU eksisting artinya tidak perlu ada perubahan atas itu," kata Taufik.
Menurut Taufik, tujuan pemerintah terkait kemudahan berusaha, investasi, dan birokratisasi masih bisa berjalan tanpa klaster ketenagakerjaan.
"Tujuan kita menyusun 10 klaster di RUU ini tetap bisa berjalan, tetap inventasi akan masuk, tetap ada kemudahan berusaha dan tetap ada perlindungan terhadap orang-orang yang berharap ada birokratisasi deregulasi," ujarnya.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa juga meminta pemerintah mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja.
Alasannya, menurut Ledia, permasalahan investasi yang sudah diselesaikan dalam bab lain dalam RUU Cipta Kerja.
Ia juga menilai, pemerintah tidak menjelaskan secara spesifik mengapa UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Pemerintah: Kami Yakin RUU Cipta Kerja Beri Tambahan Perlindungan bagi Pekerja
"Kami tetap mengusulkan mengembalikan atau mencabut RUU ini (klaster ketenagakerjaan) karena persoalan yang dikhawatirkan investasi Indonesia sudah diselesaikan pada bab lain," kata Lidia.
Anggota Baleg dari Fraksi PAN Ali Taher mengatakan, belum ada alasan rasional yang objektif untuk melakukan perubahan terhadap ketenagakerjaan melalui RUU Cipta Kerja.
Ali menegaskan, UU Ketenegakerjaan masih dibutuhkan saat ini.
"Kita kembali ke existing, inilah sikap fraksi yang sudah kami komunikasikan," kata Ali.
Sementar itu, anggota Baleg dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo meminta pemerintah dan seluruh fraksi di DPR tetap melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Firman meyakini, terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Jadi saya rasa, tidak ada alasan lain untuk didrop, yang ada adalah mari kita duduk sama-sama menyelesaikan persoalan ini, saya yakin bahwa ini ada persoalan. Tidak hanya persoalan buruh, tapi persoalan pengusaha," kata Firman.
Baca juga: Jumat Besok, DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
"Fraksi Golkar menyatakan mohon dilanjutkan pembahasan ini," sambungnya.
Senada dengan Firman, anggota Baleg dari Fraksi PKB Abdul Wahid mengajak seluruh fraksi untuk membahas klaster ketenagakerjaan karena akan berkaitan dengan kebutuhan lapangan kerja di Indonesia.
"Pandangan kami bahwa ini perlu kita bahas undang-undang ini supaya ada titik temu, mana masalah-masalahnya mari kita diskusikan bersama," kata Wahid.
Kendati demikian, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan, klaster ketenagakerjaan harus dibahas lebih lanjut untuk menentukan apakah perlu dicabut atau tidak.
Sebab, menurut Obon, pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja akan banyak melahirkan peraturan pemerintah (PP) sehingga berpotensi riskan.
"Kemudian pengupahan poin dua akan diatur dalam peraturan pemerintah. Intinya terlalu banyak PP yang masuk dalam UU (Ketenagakerjaan) ini," kata Obon.
Baca juga: Konfederasi Buruh Desak Presiden Jokowi Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Obon juga mengatakan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah 30 kali di judisial review.
Oleh karenanya, kata Obon, pihaknya membuka opsi yang bisa diputuskan bersama pemerintah yaitu mencabut klaster ketenagakerjaan.
"Sehingga, saya berharap bahwa kita kembali aja UU 13 [Ketenagakerjaan] saja yang direvisi, tapi khusus untuk kalster ketenagakerjaan kita diskusikan lebih intens apakah didrop atau terserah," ujarnya.
Berbeda dari tujuh fraksi sebelumnya, anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Irmadi Lubis belum menyampaikan secara tegas sikap PDI-P apakah ingin mencabut atau melanjutkan klaster ketenagakerjaan.
Irmadi hanya meminta, pemerintah memberikan penjelasan secara spesifik terkait pentingnya perubahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
"Oleh karena itu, pemerintah harus bisa menunjukkan bahwa seperti kita membahas sebelumnya, kita kan bahas sebelumnya dari bab itu, ini diubah karena ini, bukan jawaban secara umum. Jadi minta pemerintah," kata Irmadi.
Terakhir, anggota Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, fraksinya tidak keberatan dengan klaster ketenagakerjaan selama memberikan manfaat bagi tenaga kerja.
Baca juga: Konfederasi Persatuan Buruh: Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Baidowi juga mengatakan, klaster ketenagakerjaan lebih baik tidak dibahas jika perubahan yang ajukan pemerintah lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan.
"Kalau ternyata RUU ini hanya merusak sistem yang ada, lebih buruk dari existing lebih baik tidak dibahas, lebih baik dikeluarkan seperti kata teman-teman," kata Awik.
"Kalau ada hal-hal progresif seperti itu, ya tidak ada salahnya, kita bisa diskusi lebih lanjut," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.