Irmadi hanya meminta, pemerintah memberikan penjelasan secara spesifik terkait pentingnya perubahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
"Oleh karena itu, pemerintah harus bisa menunjukkan bahwa seperti kita membahas sebelumnya, kita kan bahas sebelumnya dari bab itu, ini diubah karena ini, bukan jawaban secara umum. Jadi minta pemerintah," kata Irmadi.
Terakhir, anggota Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, fraksinya tidak keberatan dengan klaster ketenagakerjaan selama memberikan manfaat bagi tenaga kerja.
Baca juga: Konfederasi Persatuan Buruh: Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Baidowi juga mengatakan, klaster ketenagakerjaan lebih baik tidak dibahas jika perubahan yang ajukan pemerintah lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan.
"Kalau ternyata RUU ini hanya merusak sistem yang ada, lebih buruk dari existing lebih baik tidak dibahas, lebih baik dikeluarkan seperti kata teman-teman," kata Awik.
"Kalau ada hal-hal progresif seperti itu, ya tidak ada salahnya, kita bisa diskusi lebih lanjut," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.