Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Minta Protokol Kesehatan dalam Pilkada Bukan Sekadar Formalitas

Kompas.com - 26/09/2020, 06:26 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta semua pihak tak menganggap protokol kesehatan dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 sebatas formalitas.

"Berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di Pilkada tidak hanya sekadar formalitas semata, namun benar-benar harus diimplementasikan dengan tegas," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Salah Satu Tim Paslon Pilkada Ogan Ilir Laporkan Petahana, Ini Penjelasan Bawaslu

Ia meminta Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan penyelenggara Pilkada bersikap tegas terhadap peserta Pilkada untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan.

Ia pun meminta KPU untuk selalu mengingatkan calon kepala daerah, partai pengusung, dan simpatisan agar mengindahkan aturan yang ditetapkan.

Dengan demikian tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan kondisi pandemi saat ini. 

"Disiplin diperlukan demi menyelamatkan para calon kepala daerah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Sekaligus mengurangi kekhawatiran tenaga kesehatan yang takut akan lonjakan kasus di setiap tahapan pemilu," lanjut dia.

Tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.

Untuk memperkuat penerapan protokol kesehatan dalam tahapn Pilkada yang tersisa, KPU menerbitkan PKPU No. 13 Tahun 2020.

Baca juga: Harta Kekayaan Calon Petahana yang Lawan Kotak Kosong di Pilkada Semarang

Pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada. Bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada pada 23 September.

Sementara, hari pemungutan suara rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com