Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Pamit, Febri Diansyah Kini Benar-benar Undur Diri dari KPK...

Kompas.com - 25/09/2020, 14:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - "Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," demikian pernyataan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah saat dikonfirmasi rencana pengunduran dirinya sebagai Kabiro Humas KPK oleh awak media, Kamis (24/9/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Tak sekedar mundur dari jabatannya. Di dalam surat pengunduran diri yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa pada 18 September lalu, Febri juga menyatakan mundur sebagai pegawai Komisi Antirasuah itu.

Baca juga: KPK Proses Surat Pemberhentian Febri Diansyah

Sejak Undang-Undang KPK direvisi dan disahkan menjadi UU pada 17 September 2019 lalu, Febri menilai telah banyak perubahan yang cukup signifikan di dalam tubuh Komisi tersebut.

"Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar 11 bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," ucapnya, seperti dilansir dari Antara.

Pamit sebagai jubir

Masuk pertama kali pada Desember 2016, kala itu Febri bertugas untuk menggantikan Johan Budi Sapto Prabowo sebagai Juru Bicara KPK yang telah mengundurkan diri dari jabatannya itu sejak 2015.

Namun, jabatan itu hanya ia pegang selama tiga tahun. Sebab, pada Desember 2019, ia memilih pamit meninggalkan jabatannya sebagai juru bicara KPK.

"Per hari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai," ucap Febri pada 26 Desember 2019.

Baca juga: Selain Febri Diansyah, Pimpinan Sebut Tak Ada Pegawai Mundur karena Perubahan Kondisi KPK

Keputusan pamitnya Febri diduga tidak terlepas dari pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyatakan bahwa KPK tengah mencari sosok juru bicara baru untuk lembaga antirasuah tersebut.

Alasannya, KPK saat itu tidak memiliki juru bicara khusus. Posisi Juru Bicara KPK selama ini dirangkap oleh Febri yang juga menjabat sebagai Kabiro Humas KPK.

Memang, di dalam Peraturan KPK Nomor 3/2018 yang merupakan pembaruan dari Peraturan KPK Nomor 1/2015, terdapat aturan yang memisahkan jabatan Kabiro Humas KPK dengan juru bicara.

"Saya akan fokus dan lebih maksimal menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Humas. Interaksi kita masih ada, tapi dalam konteks yang berbeda," ucap Febri saat itu.

Baca juga: Pamitnya Febri Diansyah dan Ungkapan Independensi KPK yang Mulai Melorot

Persoalkan independensi

Di dalam surat pengunduran dirinya kali ini, Febri menyampaikan, pentingya upaya pemberantasan korupsi yang lebih serius. Hal itu pula lah yang kemudian mendorongnya untuk menjadi pegawai KPK.

KPK, menurut Febri, seharusnya menjadi contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak di dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, independensi KPK adalah sebuah keniscayaan.

"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK," tulis Febri seperti dilansir dari Antara.

Ia pun berharap agar seluruh pegawai KPK dapat terus loyal pada nilai dan berjuang bersama untuk mencapai cita-cita membersihkan Indonesia dari praktik korupsi.

Baca juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah Sebut KPK Telah Berubah

Dalam kesempatan yang sama, Febri juga turut menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada pimpinan KPK bila selama bekerja kerap terdapat perbedaan yang menyulut ketersinggungan.

"Saya mohon maaf. Semua itu tidak pernah saya tempatkan sebagai persoalan pribadi, melainkan semata karena hubungan pekerjaan yang profesional," ucapnya.

"Meskipun kelak saya keluar dari KPK, tapi saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenar-benarnya," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com