Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2020, 14:03 WIB
Penulis Dani Prabowo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - "Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," demikian pernyataan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah saat dikonfirmasi rencana pengunduran dirinya sebagai Kabiro Humas KPK oleh awak media, Kamis (24/9/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Tak sekedar mundur dari jabatannya. Di dalam surat pengunduran diri yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa pada 18 September lalu, Febri juga menyatakan mundur sebagai pegawai Komisi Antirasuah itu.

Baca juga: KPK Proses Surat Pemberhentian Febri Diansyah

Sejak Undang-Undang KPK direvisi dan disahkan menjadi UU pada 17 September 2019 lalu, Febri menilai telah banyak perubahan yang cukup signifikan di dalam tubuh Komisi tersebut.

"Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar 11 bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," ucapnya, seperti dilansir dari Antara.

Pamit sebagai jubir

Masuk pertama kali pada Desember 2016, kala itu Febri bertugas untuk menggantikan Johan Budi Sapto Prabowo sebagai Juru Bicara KPK yang telah mengundurkan diri dari jabatannya itu sejak 2015.

Namun, jabatan itu hanya ia pegang selama tiga tahun. Sebab, pada Desember 2019, ia memilih pamit meninggalkan jabatannya sebagai juru bicara KPK.

"Per hari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai," ucap Febri pada 26 Desember 2019.

Baca juga: Selain Febri Diansyah, Pimpinan Sebut Tak Ada Pegawai Mundur karena Perubahan Kondisi KPK

Keputusan pamitnya Febri diduga tidak terlepas dari pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyatakan bahwa KPK tengah mencari sosok juru bicara baru untuk lembaga antirasuah tersebut.

Alasannya, KPK saat itu tidak memiliki juru bicara khusus. Posisi Juru Bicara KPK selama ini dirangkap oleh Febri yang juga menjabat sebagai Kabiro Humas KPK.

Memang, di dalam Peraturan KPK Nomor 3/2018 yang merupakan pembaruan dari Peraturan KPK Nomor 1/2015, terdapat aturan yang memisahkan jabatan Kabiro Humas KPK dengan juru bicara.

"Saya akan fokus dan lebih maksimal menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Humas. Interaksi kita masih ada, tapi dalam konteks yang berbeda," ucap Febri saat itu.

Baca juga: Pamitnya Febri Diansyah dan Ungkapan Independensi KPK yang Mulai Melorot

Persoalkan independensi

Di dalam surat pengunduran dirinya kali ini, Febri menyampaikan, pentingya upaya pemberantasan korupsi yang lebih serius. Hal itu pula lah yang kemudian mendorongnya untuk menjadi pegawai KPK.

KPK, menurut Febri, seharusnya menjadi contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak di dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, independensi KPK adalah sebuah keniscayaan.

"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK," tulis Febri seperti dilansir dari Antara.

Ia pun berharap agar seluruh pegawai KPK dapat terus loyal pada nilai dan berjuang bersama untuk mencapai cita-cita membersihkan Indonesia dari praktik korupsi.

Baca juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah Sebut KPK Telah Berubah

Dalam kesempatan yang sama, Febri juga turut menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada pimpinan KPK bila selama bekerja kerap terdapat perbedaan yang menyulut ketersinggungan.

"Saya mohon maaf. Semua itu tidak pernah saya tempatkan sebagai persoalan pribadi, melainkan semata karena hubungan pekerjaan yang profesional," ucapnya.

"Meskipun kelak saya keluar dari KPK, tapi saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenar-benarnya," imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com