JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara KPK yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasannya mengundurkan diri dari KPK.
Febri mengatakan, pengunduran dirinya itu dilatarbelakangi perubahan kondisi di internal KPK setelah disahkannya revisi Undang-Undang KPK.
"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan, bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2020).
Febri mengatakan, ia bersama sejunlah pegawai berusaha tetap berada di dalam KPK usai berlakunya revisi UU KPK tersebut dengan harapan dapat berbuat sesuatu dan tetap berkontribusi memberantas korupsi.
Baca juga: Pimpinan KPK Hormati Keputusan Febri Diansyah Mundur dari KPK
Namun, Febri menegaskan, perjuangan korupsi harus dilandasi oleh independensi secara kelembagaan dan pelaksanaan tugas.
Ia pun merasa dapat berkontribusi lebih besar dalam pemberantasan korupsi bila berada di luar KPK.
"Karena itu, saya menentukan pilihan ini. Meskipun tidak mudah, meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri," kata Febri.
Febri pun menegaskan, pengunduran dirinya itu tidak dilandasi oleh persoalan pribadi dengan pihak-pihak lain di KPK.
Baca juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah Ingin Buka Kantor Hukum
"Saat ketemu pimpinan, saya sampaikan bahwa kalau ada perbedaan pendapat selama ini atau sikap saya dan beberapa teman di KPK itu berbeda dengan pimpinan, misalnya, itu semata dalam hubungan profesional kerja saja, tidak ada persoalan pribadi. Jadi, nothing personal dalam relasi setiap hari," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, mantan Juru Bicara KPK yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan