JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkap alasan tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte.
Sidang tersebut sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/9/2020) pagi tadi.
"Tim perlu koordinasi dan duduk bersama, sehingga hari ini belum bisa menghadiri (sidang praperadilan)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Meski demikian, Awi memastikan, pihaknya siap untuk mengikuti sidang berikutnya.
Baca juga: Irjen Napoleon Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Dirinya
"Tentunya di lain waktu, minggu depan, sesuai dengan panggilan berikutnya, tim akan siap untuk menghadapi praperadilan tersebut," ucap dia.
Diberitakan, Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya.
Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Akan tetapi, kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti mengungkapkan bahwa pihak Bareskrim Polri sebagai termohon tidak hadir.
"Sampai sidang selesai tidak ada pihak Polri yang hadir," ucap Putri ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan