Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/08/2020, 19:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan, kliennya tidak pernah mencabut red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Menurut Gunawan, red notice atas nama kliennya terhapus otomatis oleh Interpol Pusat di Prancis sejak Juli 2014.

"NCB Interpol RI di bawah kepemimpinan jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S. Tjandra," kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) malam, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

"Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG Interpol Sekretariat Jenderal yang terletak di Prancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014," lanjut dia.

Baca juga: Terjerat Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Janji Kooperatif

Ia menuturkan, red notice Djoko Tjandra terhapus karena tidak ada permintaan perpanjangan dari instansi yang berwenang.

Gunawan berpandangan, masalah yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar DPO pihak Imigrasi.

Persoalan tersebut, menurut dia, sudah di luar kewenangan Napoleon.

"Yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko S Tjandra dalam DPO Imigrasi, sebagaimana teregistrasi dalam SIKIM adalah di luar kewenangan, di luar kekuasaan saudara Napoleon atau lembaga NCB Republik Indonesia," ungkap Gunawan.

Baca juga: Polri Tak Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Terkait Red Notice Djoko Tjandra

"Sehingga keluar-masuknya Djoko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui data Imigrasi. Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar SIKIM DPO imigrasi. Tidak ada kaitannya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," sambung dia.

Pada kesempatan itu, Gunawan juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima suap terkait kepengurusan red notice tersebut.

"Saya mewakili Napoleon, Irjen Napoleon Bonaparte secara tegas menolak bahwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan," tutur Gunawan.

"Baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, tiga tersangka perkara red notice tersebut mengakui telah menerima uang suap.

Baca juga: Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Selain Napoleon, kedua tersangka lain yang dimaksud adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

"Tersangka Joko S Tjandra menyampaikan telah menyerahkan sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.

Informasi ini diperoleh Polri setelah penyidik memeriksa ketiga tersangka pada Selasa.

Sayangnya, Awi mengaku tidak dapat menyampaikan nominal uang yang diterima masing-masing tersangka. Ia beralasan, hal tersebut masuk ke materi penyidikan yang akan terkuak saat sidang nantinya.

Baca juga: Bareskrim Periksa Semua Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Jumat Ini

Dalam kasus ini, Napoleon serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Puan Sebut DPR Berkomitmen Segera Bahas RUU PPRT bersama Pemerintah

Puan Sebut DPR Berkomitmen Segera Bahas RUU PPRT bersama Pemerintah

Nasional
Soal Isu Ganjar Jadi Cawapres Prabowo, PKB: Tidak Ada Calon Lain Selain Prabowo-Muhaimin

Soal Isu Ganjar Jadi Cawapres Prabowo, PKB: Tidak Ada Calon Lain Selain Prabowo-Muhaimin

Nasional
Di Sekolah Partai PDI-P, Mahfud: Kacau Bernegara kalau Enggak Ikut Konstitusi

Di Sekolah Partai PDI-P, Mahfud: Kacau Bernegara kalau Enggak Ikut Konstitusi

Nasional
Dinyatakan Melanggar Asas Integritas, Guntur Hamzah Perlu Mundur dari Hakim MK?

Dinyatakan Melanggar Asas Integritas, Guntur Hamzah Perlu Mundur dari Hakim MK?

Nasional
Survei Indo Barometer, Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies

Survei Indo Barometer, Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies

Nasional
Puan Sebut Perppu Pemilu Bakal Dikebut untuk Disahkan

Puan Sebut Perppu Pemilu Bakal Dikebut untuk Disahkan

Nasional
Komisi III Akan Bentuk Pansus Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Komisi III Akan Bentuk Pansus Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Eks Kabareskrim Susno Duadji Ungkap Alasan Gabung ke PKB

Eks Kabareskrim Susno Duadji Ungkap Alasan Gabung ke PKB

Nasional
Mahfud: Gilanya Korupsi di Negara Ini, Menoleh ke Mana Saja Ada

Mahfud: Gilanya Korupsi di Negara Ini, Menoleh ke Mana Saja Ada

Nasional
Anas Urbaningrum Tantang Eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan BW Debat Terbuka

Anas Urbaningrum Tantang Eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan BW Debat Terbuka

Nasional
PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal

PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal

Nasional
Mendagri Larang Kepala Daerah Sengaja Timbun APBD di Bank

Mendagri Larang Kepala Daerah Sengaja Timbun APBD di Bank

Nasional
Setelah Bertemu di DPP Demokrat, Anies-AHY Kembali Berjumpa Siang Ini

Setelah Bertemu di DPP Demokrat, Anies-AHY Kembali Berjumpa Siang Ini

Nasional
Mahfud Nilai Pemilu Sekarang Lebih Baik dibanding Era Orba, Ini Alasannya

Mahfud Nilai Pemilu Sekarang Lebih Baik dibanding Era Orba, Ini Alasannya

Nasional
Tampil Akrab Saat Panen Raya, Ganjar Akui Punya Kedekatan dengan Prabowo

Tampil Akrab Saat Panen Raya, Ganjar Akui Punya Kedekatan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke