JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan, kliennya tidak pernah mencabut red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Menurut Gunawan, red notice atas nama kliennya terhapus otomatis oleh Interpol Pusat di Prancis sejak Juli 2014.
"NCB Interpol RI di bawah kepemimpinan jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S. Tjandra," kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) malam, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.
"Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG Interpol Sekretariat Jenderal yang terletak di Prancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014," lanjut dia.
Baca juga: Terjerat Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Janji Kooperatif
Ia menuturkan, red notice Djoko Tjandra terhapus karena tidak ada permintaan perpanjangan dari instansi yang berwenang.
Gunawan berpandangan, masalah yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar DPO pihak Imigrasi.
Persoalan tersebut, menurut dia, sudah di luar kewenangan Napoleon.
"Yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko S Tjandra dalam DPO Imigrasi, sebagaimana teregistrasi dalam SIKIM adalah di luar kewenangan, di luar kekuasaan saudara Napoleon atau lembaga NCB Republik Indonesia," ungkap Gunawan.
Baca juga: Polri Tak Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Terkait Red Notice Djoko Tjandra
"Sehingga keluar-masuknya Djoko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui data Imigrasi. Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar SIKIM DPO imigrasi. Tidak ada kaitannya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," sambung dia.
Pada kesempatan itu, Gunawan juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima suap terkait kepengurusan red notice tersebut.
"Saya mewakili Napoleon, Irjen Napoleon Bonaparte secara tegas menolak bahwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan," tutur Gunawan.
"Baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, tiga tersangka perkara red notice tersebut mengakui telah menerima uang suap.
Baca juga: Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Selain Napoleon, kedua tersangka lain yang dimaksud adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
"Tersangka Joko S Tjandra menyampaikan telah menyerahkan sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.