Sidang tersebut sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/9/2020) pagi tadi.
"Tim perlu koordinasi dan duduk bersama, sehingga hari ini belum bisa menghadiri (sidang praperadilan)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Meski demikian, Awi memastikan, pihaknya siap untuk mengikuti sidang berikutnya.
"Tentunya di lain waktu, minggu depan, sesuai dengan panggilan berikutnya, tim akan siap untuk menghadapi praperadilan tersebut," ucap dia.
Diberitakan, Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya.
Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Akan tetapi, kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti mengungkapkan bahwa pihak Bareskrim Polri sebagai termohon tidak hadir.
"Sampai sidang selesai tidak ada pihak Polri yang hadir," ucap Putri ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.
Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.
Diketahui, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.
Sementara, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/16103491/ini-alasan-polri-tak-hadiri-sidang-praperadilan-irjen-napoleon