Sebab, bagaimanapun protokol kesehatan dirancang, Pilkada tetap memaksa orang-orang untuk bertemu. Padahal, hal itu berpotensi menyebarkan virus.
"Sebetulnya situasi Pilkada 'enggak kawin' dengan situasi pandemi. Tahapan pilkada itu kan tahapan yang orang ketemu, berkumpul, sementara pandemi kan tidak seperti itu, harus jaga jarak, harus lebih banyak di rumah," tutur Khoirunnisa.
Baca juga: Polemik Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Mungkinkah Ditunda?
Dengan situasi yang demikian, ia mengusulkan agar pilkada ditunda untuk sementara waktu.
Penundaan bisa dilakukan hingga situasi sudah membaik dan tidak perlu sampai pandemi Covid-19 benar-benar berakhir.
Selama penundaan, pemangku kebijakan harus membenahi hal-hal yang masih kurang dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi.
Misalnya, membuat aturan yang lebih tegas soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Pilkada, merancang alternatif pemungutan suara melalui pos, hingga mendesain ulang hari pencoblosan Pilkada menjadi lebih panjang, untuk mencegah munculnya keramaian.
"Opsi itu ada, bisa menunda secara nasional 270 daerah ditunda, atau bisa juga menundanya parsial per daerah. Misalnya di satu daerah sangat buruk situasi Covidnya, bisa daerah itu yang ditunda saja," ujar Khoirunnisa.
Baca juga: Perludem: Menunda Pilkada karena Pandemi Bukan Kegagalan Demokrasi
Khoirunnisa menambahkan, kemungkinan penundaan Pilkada masih terbuka lebar.
Dengan menunda Pilkada, bukan berarti pemangku kepentingan gagal dalam menyelenggarakan kehidupan berdemokrasi.
"Jangan dinilai juga menjadi gagal atau tidak bisa berdemokrasi, tapi lebih bisa baca situasi dan masyarakat juga akan mengapresiasi itu. Kita kan nggak mau pemilu ini event 5 tahunan saja, kan bukan itu juga yang kita kejar, tapi harus sehat semuanya," kata dia.
Tahapan pilkada diyakini tak terganggu
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, KPU RI dan KPU Provinsi harus mengantisipasi penyebaran lebih luas dengan melakukan swab test.
"KPU RI dan juga KPU provinsi yang sempat berinteraksi itu penting juga berjaga-jaga melakukan swab test, itu penting," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Ketua KPU Positif Covid-19, Wakil Ketua Komisi II: Tahapan Pilkada Tak Akan Terganggu
Kendati Ketua KPU terinfeksi Covid-19, Saan menilai, hal tersebut tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada.
Sebab, KPU memiliki tujuh komisioner sehingga tahapan Pilkada tetap bisa berjalan.
"Di KPU sifatnya kolektif kolegial, sambil Pak Arief Budiman melakukan pemulihan, penyembuhan, isolasi, tugas-tugas Pak Arief bisa di-cover oleh komisioner KPU yang lain. Jadi menurut saya sih enggak akan terganggu persiapan-persiapan soal Pilkada," ujarnya.
Terkait usulan agar tahapan Pilkada ditunda, Saan mengatakan, sampai saat ini DPR belum memiliki rencana untuk membahas penundaan tahapan Pilkada dengan KPU.
"Sampai hari ini kita belum ada pembicaraan soal penundaan tahapan Pilkada, sampai hari ini tetap tahapan berjalan sambil mengevaluasi mencermati situasinya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.