Maka dari itu, Polri berharap dengan adanya pengamanan swakarsa tersebut dapat membantu fungsi kepolisian di lapangan.
“Misalnya kita lihat mereka jaga di bank, perkantoran, dengan seragam coklat mirip polisi kan timbul efek deteren, minimal kalau orang mau niat melakukan kejahatan kan bisa kita cegah dengan kehadiran mereka di lapangan,” tuturnya.
Sebelumnya, salah satu pihak yang mengkritisi pengamanan swakarsa di peraturan baru Kapolri tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua YLBHI Asfinawati menuturkan, pengamanan swakarsa tersebut mengingatkan pada zaman Orde Baru.
“Ini juga mengingatkan kita sama Orde Baru yaitu Pamswakarsa,” tutur Asfinawati ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Kronologi Pembentukan Pam Swakarsa 1998, Menurut Gugatan Kivlan Zen ke Wiranto
Menurutnya, mereka yang termasuk dalam pengamanan swakarsa akan mendapat wewenang lebih.
Ia menilai, peraturan baru tersebut terkesan seperti “mempersenjatai” rakyat. Padahal, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah polisi.
Selain itu, Asfin berpendapat, kekuasaan polisi akan semakin luas sehingga rawan penyalahgunaan.
“Kekuasaan polisi akan makin luas karena punya kepanjangan tangan. Penyalahgunaan akan besar banget dan siapapun yang beri legitimasi itu akan punya kekuasaan kepada yang disebut di sini,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.