Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa, Wiranto Bilang "Semuanya Tak Benar"

Kompas.com - 13/08/2019, 11:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membantah dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998.

Ia menyebut bahwa tudingan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak benar.

"Semuanya itu tidak benar," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Wiranto enggan berkomentar banyak atas gugatan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Perseteruan Kivlan Zen dan Wiranto soal PAM Swakarsa 1998 hingga Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Namun, ia memastikan bakal menyampaikan bantahan resmi atas gugatan tersebut.

"Nanti ya, nanti ada bantahan resmi menyeluruh," ujar Wiranto.

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Baca juga: Kronologi Pembentukan Pam Swakarsa 1998, Menurut Gugatan Kivlan Zen ke Wiranto

Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Kompas TV Selasa (30/7) pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan makar dengan tersangka Kivlan Zen.<br /> <br /> Hakim tunggal, PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan, Kivlan.Persidangan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal dan makar, Kivlan Zen memasuki babak baru.<br /> <br /> Meski seluruh gugatan Kivlan ditolak, tim penasehat hukum Kivlan Zen akan terus menempuh jalur hukum melalui praperadilan lagi.<br /> <br /> Dalam pertimbangan yang dibacakan, hakim memandang keempat poin gugatan yang diajukan, baik dari proses penetapan, penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap tersangka telah sah.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com