Salin Artikel

Polri Sebut Pengamanan Swakarsa Bukan Hal Baru, Dikukuhkan Peraturan Kepolisian

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, bentuk pengamanan swakarsa seperti tercantum dalam peraturan itu sudah ada saat ini.

“Sebenarnya ini bukan hal baru karena apa, satpam, satuan keamanan lingkungan, misalnya pecalang itu sudah ada, makanya ini dikukuhkan di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 4 tahun 2020,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).

Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial.

Misalnya, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.

Ia mengatakan, Polri bertugas membina para anggota yang termasuk pengamanan swakarsa.

“Kita lakukan pembinaan biar tugas-tugas kepolisian secara terbatas jelas. Ada batas-batasnya, dia tidak boleh represif,” tuturnya.

“Kan memang tujuannya mereka mendirikan pam swakarsa atas kesadarannya sendiri ingin lingkungannya aman, tertib dari gangguan keamanan, makanya mereka ada,” sambung dia.

Menurut Awi, fokus pada peraturan tersebut terletak pada perubahan seragam pada satpam.

Awi pun menegaskan bahwa pengamanan swakarsa pada saat ini tidak ada hubungannya dengan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.

Adapun Pam Swakarsa pada periode sebelumnya merupakan kelompok sipil bersenjata yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

“Pada intinya kan saya bilang tadi bahwa ini mengukuhkan apa yang sudah ada, cuma pergantian pakaian satpam saja dari warna biru menjadi coklat. Yang biru dipakai satkamling,” ucap dia.

“Tidak ada kita kok ditarik lagi ke 98, tidak ada, selama ini kan juga kondusif toh,” lanjut Awi.

Ia mengungkapkan, aturan tersebut diterbitkan dengan pertimbangan terbatasnya anggota kepolisian dibandingkan jumlah masyarakat.

Maka dari itu, Polri berharap dengan adanya pengamanan swakarsa tersebut dapat membantu fungsi kepolisian di lapangan.

“Misalnya kita lihat mereka jaga di bank, perkantoran, dengan seragam coklat mirip polisi kan timbul efek deteren, minimal kalau orang mau niat melakukan kejahatan kan bisa kita cegah dengan kehadiran mereka di lapangan,” tuturnya.

Sebelumnya, salah satu pihak yang mengkritisi pengamanan swakarsa di peraturan baru Kapolri tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Ketua YLBHI Asfinawati menuturkan, pengamanan swakarsa tersebut mengingatkan pada zaman Orde Baru.

“Ini juga mengingatkan kita sama Orde Baru yaitu Pamswakarsa,” tutur Asfinawati ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Menurutnya, mereka yang termasuk dalam pengamanan swakarsa akan mendapat wewenang lebih.

Ia menilai, peraturan baru tersebut terkesan seperti “mempersenjatai” rakyat. Padahal, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah polisi.

Selain itu, Asfin berpendapat, kekuasaan polisi akan semakin luas sehingga rawan penyalahgunaan.

“Kekuasaan polisi akan makin luas karena punya kepanjangan tangan. Penyalahgunaan akan besar banget dan siapapun yang beri legitimasi itu akan punya kekuasaan kepada yang disebut di sini,” tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/17/18121141/polri-sebut-pengamanan-swakarsa-bukan-hal-baru-dikukuhkan-peraturan

Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke