Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Pengamanan Swakarsa Bukan Hal Baru, Dikukuhkan Peraturan Kepolisian

Kompas.com - 17/09/2020, 18:12 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengatakan, pengamanan swakarsa yang diatur Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa bukan lah hal baru.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, bentuk pengamanan swakarsa seperti tercantum dalam peraturan itu sudah ada saat ini.

“Sebenarnya ini bukan hal baru karena apa, satpam, satuan keamanan lingkungan, misalnya pecalang itu sudah ada, makanya ini dikukuhkan di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 4 tahun 2020,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Kapolda Metro: Jumlah Satpam dan Pam Swakarsa Lebih Banyak dari Polisi

Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).

Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial.

Misalnya, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.

Ia mengatakan, Polri bertugas membina para anggota yang termasuk pengamanan swakarsa.

“Kita lakukan pembinaan biar tugas-tugas kepolisian secara terbatas jelas. Ada batas-batasnya, dia tidak boleh represif,” tuturnya.

“Kan memang tujuannya mereka mendirikan pam swakarsa atas kesadarannya sendiri ingin lingkungannya aman, tertib dari gangguan keamanan, makanya mereka ada,” sambung dia.

Menurut Awi, fokus pada peraturan tersebut terletak pada perubahan seragam pada satpam.

Awi pun menegaskan bahwa pengamanan swakarsa pada saat ini tidak ada hubungannya dengan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.

Adapun Pam Swakarsa pada periode sebelumnya merupakan kelompok sipil bersenjata yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

“Pada intinya kan saya bilang tadi bahwa ini mengukuhkan apa yang sudah ada, cuma pergantian pakaian satpam saja dari warna biru menjadi coklat. Yang biru dipakai satkamling,” ucap dia.

“Tidak ada kita kok ditarik lagi ke 98, tidak ada, selama ini kan juga kondusif toh,” lanjut Awi.

Ia mengungkapkan, aturan tersebut diterbitkan dengan pertimbangan terbatasnya anggota kepolisian dibandingkan jumlah masyarakat.

Maka dari itu, Polri berharap dengan adanya pengamanan swakarsa tersebut dapat membantu fungsi kepolisian di lapangan.

“Misalnya kita lihat mereka jaga di bank, perkantoran, dengan seragam coklat mirip polisi kan timbul efek deteren, minimal kalau orang mau niat melakukan kejahatan kan bisa kita cegah dengan kehadiran mereka di lapangan,” tuturnya.

Sebelumnya, salah satu pihak yang mengkritisi pengamanan swakarsa di peraturan baru Kapolri tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Ketua YLBHI Asfinawati menuturkan, pengamanan swakarsa tersebut mengingatkan pada zaman Orde Baru.

“Ini juga mengingatkan kita sama Orde Baru yaitu Pamswakarsa,” tutur Asfinawati ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Kronologi Pembentukan Pam Swakarsa 1998, Menurut Gugatan Kivlan Zen ke Wiranto

Menurutnya, mereka yang termasuk dalam pengamanan swakarsa akan mendapat wewenang lebih.

Ia menilai, peraturan baru tersebut terkesan seperti “mempersenjatai” rakyat. Padahal, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah polisi.

Selain itu, Asfin berpendapat, kekuasaan polisi akan semakin luas sehingga rawan penyalahgunaan.

“Kekuasaan polisi akan makin luas karena punya kepanjangan tangan. Penyalahgunaan akan besar banget dan siapapun yang beri legitimasi itu akan punya kekuasaan kepada yang disebut di sini,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com