Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Polisi Tidak Netral Selama Pilkada 2020 Terancam Kena Sanksi

Kompas.com - 10/09/2020, 11:44 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) mengingatkan anggotanya terancam dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan perihal netralitas selama Pilkada Serentak 2020.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

"Bagi anggota Polri yang melanggar tentunya bisa dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ucap Awi.

Jika menilik Pasal 5 Ayat b PP Nomor 2 Tahun 2003, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Baca juga: Lagi, Menteri Tjahjo Ingatkan Netralitas ASN Saat Pilkada 2020

Pasal 7 PP tersebut menuliskan anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Tindakan disiplin yang dimaksud berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik, seperti tertuang dalam Pasal 8.

Kemudian, pada Pasal 9 PP yang sama menyebutkan hukuman disiplin yaitu, teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Sementara, Pasal 12 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan, anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol, menggunakan hak memilih dan dipilih, serta terlibat kegiatan politik praktis.

Baca juga: KASN: Pimpinan Tinggi di Lingkungan ASN Paling Banyak Langgar Netralitas Pilkada

Pasal 21 Perkap menyebutkan sanksinya dapat berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan/atau tertulis, mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, keagamaan, pengetahuan profesi selama minimal satu minggu dan maksimal satu bulan, dipindahtugas yang bersifat demosi, serta rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Selama Pilkada 2020, Awi mengungkapkan, Polri mengamankan perhelatan tersebut sesuai tugas pokoknya.

Kemudian, Polri menegaskan bersikap netral.

"Polri netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan materiil ataupun materiil kepada salah satu kontestan Pilkada," tuturnya.

Baca juga: Menpan RB: Masih Adanya Pelanggaran Netralitas ASN karena Sanksi Lemah

Anggota serta sarana dan prasarana milik institusi kepolisian hanya dilibatkan untuk menjalankan tugas dan fungsi Polri.

Lalu, kata Awi, polisi tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pilkada.

Terakhir, anggota kepolisian dilarang memengaruhi keluarganya dalam memilih.

"Terhadap keluarga anggota Polri, hak memilih merupakan hak individual selaku warga negara, secara institusi atau kesatuan anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut," ucap Awi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com