JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang kembali melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020.
Menurut Tjahjo, sistem kerja ASN di DKI Jakarta pun menyesuaikan kondisi itu atau diperbolehkan bekerja dari rumah (work frok home/WFH) secara penuh.
Tjahjo menyebutkan, tidak semua wilayah/zona risiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
"Karenanya, jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau risiko tinggi maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25 persen sesuai SE Nomor 67 tahun 2020," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).
"Tetapi jika wilayah zona merah tersebut telah ditetapkan PSBB maka kembali ke aturan SE 58 Tahun 2020, yang mana instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full," tuturnya.
Baca juga: Kemenkes: Izin PSBB DKI Jakarta Belum Dicabut, Silakan Pak Anies Lanjutkan
Akan tetapi, harus ada sistem giliran atau shift piket kantor yang diisi maksimal 10 persen hingga 25 persen ASN.
Tjahjo menyebut ketentuan ini disesuaikan dengan kondisi kerja kementerian, lembaga dan juga pemerintah daerah.
"Kenapa ada instansi yang wajib ada ASN hadir, karena harus melayani masyarakat secara langsung," tuturnya.
"Misalnya, rumah sakit daerah/ swasta hanya dibatasi sesuai kebutuhan, kemudian petugas pemadam kebakaran, puskesmas, redaksi media kan hrs ada yg hadir di kantor," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan efektif diberlakukan mulai 14 September 2020.
Baca juga: Keputusan Anies Kembali Terapkan PSBB Total dan Deretan Aktivitas yang Bakal Dibatasi
Tandanya, Jakarta bakal kembali seperti awal pandemi Covid-19.
"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Anies mengatakan, mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau kembali work from home.
"Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti. Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," ucapnya.
Baca juga: 6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta