Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Kembali PSBB, ASN Boleh Bekerja dari Rumah secara Penuh

Kompas.com - 10/09/2020, 11:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang kembali melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020.

Menurut Tjahjo, sistem kerja ASN di DKI Jakarta pun menyesuaikan kondisi itu atau diperbolehkan bekerja dari rumah (work frok home/WFH) secara penuh.

Tjahjo menyebutkan, tidak semua wilayah/zona risiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

"Karenanya, jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau risiko tinggi maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25 persen sesuai SE Nomor 67 tahun 2020," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

"Tetapi jika wilayah zona merah tersebut telah ditetapkan PSBB maka kembali ke aturan SE 58 Tahun 2020, yang mana instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full," tuturnya.

Baca juga: Kemenkes: Izin PSBB DKI Jakarta Belum Dicabut, Silakan Pak Anies Lanjutkan

Akan tetapi, harus ada sistem giliran atau shift piket kantor yang diisi maksimal 10 persen hingga 25 persen ASN.

Tjahjo menyebut ketentuan ini disesuaikan dengan kondisi kerja kementerian, lembaga dan juga pemerintah daerah.

"Kenapa ada instansi yang wajib ada ASN hadir, karena harus melayani masyarakat secara langsung," tuturnya.

"Misalnya, rumah sakit daerah/ swasta hanya dibatasi sesuai kebutuhan, kemudian petugas pemadam kebakaran, puskesmas, redaksi media kan hrs ada yg hadir di kantor," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan efektif diberlakukan mulai 14 September 2020.

Baca juga: Keputusan Anies Kembali Terapkan PSBB Total dan Deretan Aktivitas yang Bakal Dibatasi

Tandanya, Jakarta bakal kembali seperti awal pandemi Covid-19.

"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan, mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau kembali work from home.

"Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti. Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," ucapnya.

Baca juga: 6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com