Salin Artikel

Anggota Polisi Tidak Netral Selama Pilkada 2020 Terancam Kena Sanksi

Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

"Bagi anggota Polri yang melanggar tentunya bisa dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ucap Awi.

Jika menilik Pasal 5 Ayat b PP Nomor 2 Tahun 2003, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Pasal 7 PP tersebut menuliskan anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Tindakan disiplin yang dimaksud berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik, seperti tertuang dalam Pasal 8.

Kemudian, pada Pasal 9 PP yang sama menyebutkan hukuman disiplin yaitu, teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Sementara, Pasal 12 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan, anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol, menggunakan hak memilih dan dipilih, serta terlibat kegiatan politik praktis.

Pasal 21 Perkap menyebutkan sanksinya dapat berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan/atau tertulis, mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, keagamaan, pengetahuan profesi selama minimal satu minggu dan maksimal satu bulan, dipindahtugas yang bersifat demosi, serta rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Selama Pilkada 2020, Awi mengungkapkan, Polri mengamankan perhelatan tersebut sesuai tugas pokoknya.

Kemudian, Polri menegaskan bersikap netral.

"Polri netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan materiil ataupun materiil kepada salah satu kontestan Pilkada," tuturnya.

Anggota serta sarana dan prasarana milik institusi kepolisian hanya dilibatkan untuk menjalankan tugas dan fungsi Polri.

Lalu, kata Awi, polisi tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pilkada.

Terakhir, anggota kepolisian dilarang memengaruhi keluarganya dalam memilih.

"Terhadap keluarga anggota Polri, hak memilih merupakan hak individual selaku warga negara, secara institusi atau kesatuan anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut," ucap Awi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/11445971/anggota-polisi-tidak-netral-selama-pilkada-2020-terancam-kena-sanksi

Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke