Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Wamen Rangkap Jabatan, UU Kementerian Negara Kembali Digugat ke MK

Kompas.com - 10/09/2020, 09:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon merupakan seorang advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa.

Viktor menggugat Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berisi tentang larangan menteri untuk rangkap jabatan. Ia meminta agar MK menyatakan pasal tersebut juga berlaku untuk wakil menteri.

"Menyatakan Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916), terhadap kata 'menteri' tetap konstitusional (conditonally constitusional) dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai termasuk 'wakil menteri'," bunyi petikan permohonan Viktor yang diunggah di laman MK RI, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Istana: Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Tak Mengikat

Adapun Pasal 23 UU Kementerian Negara melarang menteri rangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau.

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Permohonan ini diajukan mengingat masih ada wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Padahal, sebagaimana bunyi Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang terbit 27 Agustus lalu, MK telah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan seperti halnya menteri.

Baca juga: Revisi UU MK Disebut Inkonstitusional, Ini Sebabnya...

Namun demikian, lantaran penegasan itu tak dimuat dalam amar putusan, pemerintah menganggap penegasan MK hanya sekadar saran dan tidak mengikat.

"Secara terang benderang pemerintah incasu Presiden dan Menteri BUMN menunjukkan praktik mengabaikan sikap berkonstitusi dalam bernegara dengan menganggap penegasan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri oleh Mahkamah hanyalah dipandang sebagai saran dan tidak mengikat," tulis Pemohon.

"Hal tersebut dikuatkan dengan tidak segeranya dilakukan pencopotan posisi komisaris yang dirangkap oleh wakil menteri," lanjutnya.

Menurut Pemohon, dengan tetap merangkapnya wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan milik BUMN, menyebabkan perusahaan tersebut tetap tidak lebih baik bahkan tetap mengalami kerugian yang tidak sedikit.

"Oleh karenanya, penting bagi Mahkamah untuk memuat dalam amar putusan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 23 UU Kementerian Negara tetap konstitusional sepanjang dimaknai termasuk sebagai wakil menteri," tulis Viktor.

Baca juga: Kode Inisiatif Nilai Revisi UU Jadikan MK sebagai Kaki Tangan Penguasa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com