Untuk diketahui, larangan rangkap jabatan berlaku bagi wakil menteri tertuang dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019
Putusan itu menyatakan bahwa MK menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan menolak untuk menyatakan jabatan wakil menteri inkonstitusional.
Namun demikian, Mahkamah mempertimbangkan fakta mengenai banyaknya wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara ataupun swasta.
Baca juga: Pasca-putusan MK, Wamen Rangkap Jabatan Dinilai Wajib Segera Mundur
Mahkamah menilai, sekalipun wakil menteri bertugas untuk membantu menteri, namun karena pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi hak prerogatif Presiden sebagaimana menteri, maka wakil menteri harus ditempatkan sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.
"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri," ujar Hakim MK, Manahan Sitompul.
Hal itu dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang ditanggungnya sebagai pembantu menteri.
"Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu," kata Manahan.
Merespons putusan itu, Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum Dini Purwono menilai, putusan MK tidak mengikat. Sebab, larangan wakil menteri tak dimuat dalam amar putusan.
"MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan wamen (wakil menteri). Sebagai klarifikasi, pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari putusan MK," kata Dini lewat keterangan tertulis, Minggu (6/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.