Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Wamen Rangkap Jabatan, UU Kementerian Negara Kembali Digugat ke MK

Kompas.com - 10/09/2020, 09:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon merupakan seorang advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa.

Viktor menggugat Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berisi tentang larangan menteri untuk rangkap jabatan. Ia meminta agar MK menyatakan pasal tersebut juga berlaku untuk wakil menteri.

"Menyatakan Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916), terhadap kata 'menteri' tetap konstitusional (conditonally constitusional) dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai termasuk 'wakil menteri'," bunyi petikan permohonan Viktor yang diunggah di laman MK RI, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Istana: Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Tak Mengikat

Adapun Pasal 23 UU Kementerian Negara melarang menteri rangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau.

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Permohonan ini diajukan mengingat masih ada wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Padahal, sebagaimana bunyi Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang terbit 27 Agustus lalu, MK telah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan seperti halnya menteri.

Baca juga: Revisi UU MK Disebut Inkonstitusional, Ini Sebabnya...

Namun demikian, lantaran penegasan itu tak dimuat dalam amar putusan, pemerintah menganggap penegasan MK hanya sekadar saran dan tidak mengikat.

"Secara terang benderang pemerintah incasu Presiden dan Menteri BUMN menunjukkan praktik mengabaikan sikap berkonstitusi dalam bernegara dengan menganggap penegasan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri oleh Mahkamah hanyalah dipandang sebagai saran dan tidak mengikat," tulis Pemohon.

"Hal tersebut dikuatkan dengan tidak segeranya dilakukan pencopotan posisi komisaris yang dirangkap oleh wakil menteri," lanjutnya.

Menurut Pemohon, dengan tetap merangkapnya wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan milik BUMN, menyebabkan perusahaan tersebut tetap tidak lebih baik bahkan tetap mengalami kerugian yang tidak sedikit.

"Oleh karenanya, penting bagi Mahkamah untuk memuat dalam amar putusan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 23 UU Kementerian Negara tetap konstitusional sepanjang dimaknai termasuk sebagai wakil menteri," tulis Viktor.

Baca juga: Kode Inisiatif Nilai Revisi UU Jadikan MK sebagai Kaki Tangan Penguasa

Untuk diketahui, larangan rangkap jabatan berlaku bagi wakil menteri tertuang dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019

Putusan itu menyatakan bahwa MK menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan menolak untuk menyatakan jabatan wakil menteri inkonstitusional.

Namun demikian, Mahkamah mempertimbangkan fakta mengenai banyaknya wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara ataupun swasta.

Baca juga: Pasca-putusan MK, Wamen Rangkap Jabatan Dinilai Wajib Segera Mundur

Mahkamah menilai, sekalipun wakil menteri bertugas untuk membantu menteri, namun karena pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi hak prerogatif Presiden sebagaimana menteri, maka wakil menteri harus ditempatkan sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.

"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri," ujar Hakim MK, Manahan Sitompul.

Hal itu dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang ditanggungnya sebagai pembantu menteri.

"Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu," kata Manahan.

Baca juga: Uji Materi UU Kementerian Negara, Ahli: Tak Diatur dalam UUD Bukan Berarti Jabatan Wamen Tak Bisa Dibuat

Merespons putusan itu, Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum Dini Purwono menilai, putusan MK tidak mengikat. Sebab, larangan wakil menteri tak dimuat dalam amar putusan.

"MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan wamen (wakil menteri). Sebagai klarifikasi, pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari putusan MK," kata Dini lewat keterangan tertulis, Minggu (6/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com