JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar membenarkan bahwa jabatan wakil menteri tak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, menurut dia, hal tersebut tak membuat jabatan wakil menteri tidak bisa dibentuk dalam sebuah struktur kementerian.
Hal ini Zainal katakan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam pengujian Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi ( MK), Kamis (12/3/2020). Dalam hal ini, Zainal dihadirkan oleh pemerintah/presiden.
"Adalah benar bahwa jabatan wakil menteri tidak dibicarakan dalam pembentukan UUD 1945, tetapi sekali lagi tentu saja tidak mungkin dan tidak bisa dikatakan bahwa tidak dapat dibuat jabatan tersebut dalam struktur pemerintahan," kata Zainal melalui video telekonferensi yang ditampilkan dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Sidang Uji Materi UU Kementerian Negara, Hakim MK Pertanyakan Keberadaan Wakil Menteri
Zainal mengatakan, menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan untuk menguatkan pemerintahan yang ia pimpin.
Artinya, presiden punya wewenang untuk mengisi lembaga pemerintah menurut konsep yang ia bayangkan.
Termasuk, jika presiden ingin membentuk struktur wakil menteri, hal itu termasuk dalam kewenangan dia sekalipun struktur itu tak diatur dalam konstitusi.
"Presiden mengkonstruksikan urusan pemerintahan dan mengkonstruksikan apa wilayah yang diinginkan oleh presiden dalam menguatkan pemerintahan," ujar Zainal.
Zainal mencontohkan, keberadaan kejaksaan juga tak diatur dalam UUD 1945. Tetapi, karena kejaksaan dinilai dapat menguatkan fungsi pemerintahan, maka lembaga tersebut tetap dibentuk.
"Artinya ketiadaan pengaturan dan penyebutan dalam UUD sekali lagi tidak mungkin dapat dijadikan dalil bahwa hal itu berarti dilarang di dalam UUD secara konstitusional," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan