Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MK Disebut Inkonstitusional, Ini Sebabnya...

Kompas.com - 02/09/2020, 07:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menilai, Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) hasil revisi berpotensi cacat formil dan inkonstitusional.

Sebab, proses revisi UU tersebut berlangsung tertutup dan tergesa-gesa, sehingga tak mengakomodir aspirasi publik maupun MK sendiri.

"Dengan proses yang tertutup, tidak mengakomodasikan kebutuhan MK dan aspirasi publik, serta dilakukan secara tergesa-gesa, revisi UU ini dapat dikatakan cacat formil dan inkonstitusional," kata Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda, kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Revisi UU MK Dinilai Tak Perkuat Kekuasaan Kehakiman

Violla menyebut, iktikad pembentuk undang-undang di balik revisi ini terlihat jelas dari segi prosedural pembentukan UU, yakni menyimpangi supremasi konstitusi.

Pembuat Undang-undang bukan lagi melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi sudah melanggar konstitusi sebagai hukum tertinggi tepatnya Pasal 1 Ayat (2) tentang kedaulatan rakyat, serta 1 Ayat (3) tentang negara hukum.

"Jadi bukan sekadar melanggar norma, prosedur pembentukan RUU ini sudah melanggar ruh demokrasi konstitusional dan negara hukum," ujar Violla.

Menurut Violla, Indonesia tidak mengenal fast-track legislation atau pembahasan Undang-undang secara kilat.

Baca juga: Pembahasan Revisi UU MK Dinilai Langgar Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Namun, apabila mencontoh praktik di Inggris, RUU yang boleh dibahas secara kilat hanya yang sifatnya sangat mendesak, berkaitan dengan budgeting, kepentingan keamanan negara dan untuk merespon peristiwa politik yang berkaitan dengan delegasi kekuasaan ke pemerintah daerah.

Sementara, revisi UU MK sendiri tidak memenuhi prasyarat mendesak.

Bagaimanapun juga, UU tentang kekuasaan kehakiman, termasuk revisi UU MK, harus dibahas secara hati-hati dan dengan kepala dingin. Sebab materi muatannya mengandung keluhuran dan marwah MK.

Baca juga: Ketua Komisi III: Revisi UU MK agar Rekrutmen Hakim Transparan dan Akuntabel

"Jadi, kalau dilihat secara prosedural, RUU ini pun inkonstitusional, prosesnya bukan lagi melanggar undang-undang, tetapi sudah menjauh dari ruh konstitusi dan menanggap konstitusi aturan mati," kata Violla.

Diberitakan, Rancangan Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa (1/9/2020).

RUU ini tetap disahkan, meski menjadi polemik di tengah masyarakat.

Dalam Rapat Paripurna Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyampaikan, pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dimulai sejak 25 Agustus sampai 28 Agustus 2020.

Baca juga: PSHK: Revisi UU MK Jadi Hadiah bagi Hakim Konstitusi...

Menurut dia, panja, timus, dan timsin melakukan penyempurnaan substansi terhadap RUU MK seperti mengenai kedudukan, susunan, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, mengenai usia minimal,syarat dan tata cara seleksi hakim konstitusi, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan di Mahkamah Konstitusi.

"Dan pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang sedang mengemban amanah sebagai negarawan, penjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com