Menurut Nawawi, hal itu juga akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap obyektivitas penanganan perkara tersebut.
Ia pun menegaskan, setiap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum memang sebaiknya ditangani oleh KPK.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pinangki dan Djoko Tjandra.
Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ia sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Jerat Jaksa Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang
Pinangki sendiri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.