JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan tetap menangani kasus dugaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berharap Kejagung berinisiatif menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.
Hari menuturkan, tidak ada istilah inisiatif menyerahkan kasus. Namun, menurutnya, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK untuk kasus Pinangki.
Baca juga: Kejagung Duga Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Berkonspirasi Terkait Permintaan Fatwa ke MA
“Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” ungkap Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Menurutnya, masing-masing institusi penegak hukum memiliki kewenangan dan sudah seharusnya saling mendukung. Misalnya melalui koordinasi dan supervisi tersebut.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan penanganan kasus akan dilakukan dengan transparan.
“Kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik,” tuturnya.
Kejagung juga meminta masyarakat bersabar untuk menunggu perkembangan kasus selanjutnya.
Hari tak mempermasalahkan apabila ada pihak yang menilai penanganan perkara tersebut terkesan lamban.
Dalam pandangannya, penanganan perkara telah dilakukan dengan cepat.
“Tanggal 4 (Agustus) diterima dari Pengawasan kalau tidak salah, tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 menahan,” ucap dia.
“Kemudian hari ini tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru. Silakan kawan-kawan (menilai), kalau menurut kami luar biasa cepat,” sambung Hari.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka Pemberi Suap kepada Pinangki
Diberitakan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap, Kejagung berinisiatif menyerahkan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki ke KPK.
"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi saat ditanya soal kemungkinan ambil alih kasus jaksa Pinangki, Kamis (27/8/2020).
Nawawi mengatakan, penyerahan kasus Pinangki kepada KPK akan menunjukkan sinergitas dan koordinasi antara Kejagung dan KPK.
Menurut Nawawi, hal itu juga akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap obyektivitas penanganan perkara tersebut.
Ia pun menegaskan, setiap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum memang sebaiknya ditangani oleh KPK.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pinangki dan Djoko Tjandra.
Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ia sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Jerat Jaksa Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang
Pinangki sendiri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.