JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Mereka menyampaikan dua tuntutan, yakni menolak draf omnibus law RUU Cipta Kerja dan meminta pemerintah menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan akibat pandemi Covid-19. Tuntutan yang sama telah disuarakan saat unjuk rasa pada Rabu (29/7/2020) dan Senin (3/8/2020).
Baca juga: Serikat Pekerja Kembali Berunjuk Rasa di DPR, Tolak RUU Cipta Kerja dan PHK Massal
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk mendukung kerja tim perumus omnibus law RUU Cipta Kerja.
Tim perumus terdiri atas pimpinan DPR, Badan Legislasi, dan serikat buruh. Mereka telah menghasilkan empat kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
"Kawan-kawan dari serikat pekerja sudah memberi tahu bahwa mereka mengadakan aksi hari ini untuk mendukung hasil kerja tim perumus yang menyerap aspirasi dari teman-teman serikat pekerja untuk diperjuangkan dalam klaster ketenagakerjaan omnibus law," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: 4 Ancaman bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan...
Menurut Dasco, melalui pertemuan tim perumus, serikat buruh dan DPR mencapai kesepakatan mengenai klaster ketenagakerjaan.
Selanjutnya, masukan dari serikat buruh akan disampaikan DPR kepada pemerintah dalam rapat kerja pembahasan klaster ketenagakerjaan.
"Maka hari ini mereka (massa buruh) memberikan semangat dan dorongan kepada DPR untuk memperjuangkan aspirasi mereka atas klaster ketenagakerjaan atas RUU Cipta Kerja," tuturnya.
Baca juga: Kesepakatan Tim Perumus soal Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Menurut Dasco, serikat pekerja telah menjamin bahwa aksi unjuk rasa akan berlangsung tertib.
"Kawan-kawan sudah menjamin aksi mereka tertib, mereka juga ada satgas dan sebagainya," ujar Dasco.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan