Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesepakatan Tim Perumus soal Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 22/08/2020, 08:32 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dua hari menggelar rapat, tim perumus yang terdiri dari pimpinan DPR, Badan Legislasi, dan serikat buruh, menghasilkan kesepakatan soal klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Poin-poin kesepakatan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, serikat akan terus memantau pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Ia berharap aspirasi dari serikat yang terlibat di tim perumus betul-betul diperhatikan.

Baca juga: Tim Perumus RUU Cipta Kerja DPR-Serikat Buruh Hasilkan 4 Poin Kesepahaman

 

"Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Tentang hasil kami akan ikuti terus dengan sungguh-sungguh, karena bagi kami hasil juga penting. Tapi setidak-tidaknya proses untuk menampung, bahan inisiasi tim perumus ini diinisiasi Pak Willy (Wakil Ketua Baleg Willy Aditya), tim besarnya inisiasi Pak Dasco, kami mengapresiasi," kata Said.

Ada empat poin yang dihasilkan tim perumus. Pertama, materi klaster ketenagakerjaan yang mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, jaminan sosial, dan penyelesaian hubungan industrial mesti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua, sanksi pidana ketenagakerjaan dikembalikan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Ketiga, aturan tentang hubungan ketenagakerjaan dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja dan pembahasannya terbuka terhadap masukkan publik.

Keempat, serikat buruh meminta poin-poin materi yang disampaikan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi.

Berharap klaster ketenagakerjaan dikeluarkan

Said Iqbal tetap berharap agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja. Menurut dia, hal itu bisa jadi salah satu solusi bagi pemerintah dan DPR jika mau segera mengesahkan RUU Cipta Kerja.

"Pandangan serikat buruh, sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja bila memungkinkan apabila 10 klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan, disahkan," ujarnya.

Ia mengatakan, serikat buruh mendukung pembahasan klaster lainnya yang dapat mempermudah masuknya investasi asing ke Tanah Air.

Baca juga: KSPI: Jika RUU Cipta Kerja Mau Cepat Disahkan, Klaster Ketenagakerjaan Sebaiknya Dikeluarkan

 

Apalagi, kata Said, saat ini negara sedang dihadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Said mengatakan, pandangan tersebut telah ia sampaikan dalam rapat tim perumus.

"Dengan hormat kami menyampaikan kepada DPR mudah-mudahan dapat disampaikan kepada pemerintah dan memahami bahwa kami serikat pekerja setuju agar investasi masuk secepatnya, izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan," tutur Said.

"Semua kerja-kerja dari birokrat dan pemerintah baik daerah maupun pusat mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi untuk memudahkan investasi, apalagi pasca-Covid-19," kata dia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com