JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang penolakan terhadap omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja membesar seiring dengan pembahasan yang terus dilakukan DPR.
Penolakan RUU Cipta Kerja tak lepas dari kekhawatiran publik karena rancangan tersebut diyakini akan membuka keran penderitaan masyarakat.
Antara lain elemen buruh, petani, nelayan, dan lingkungan hidup, tak terkecuali pekerja kerah putih atau kantoran.
Dari 11 klaster yang termaktub dalam RUU Cipta Kerja, ancaman terhadap pekerja kantoran datang dari klaster ketenagakerjaan yang tertuang dalam BAB IV.
Bab tentang ketenagakerjaan ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca juga: Pekerja Kantoran Diingatkan soal RUU Cipta Kerja yang Juga Berdampak ke Mereka
Pengubahan, penghapusan, atau penetapan aturan baru itu dikatakan dalam draf RUU Cipta Kerja sebagai, "Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi.”
Berdasarkan catatan Kompas.com, terdapat empat pasal yang mengancam pekerja kantoran apabila RUU Cipta Kerja berhasil disahkan.
1. Pemotongan waktu istirahat
Mengenai waktu istirahat, RUU Cipta Kerja menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.
Pada Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU itu disebutkan bahwa istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
RUU ini juga menghapus pula cuti panjang dua bulan per enam tahun. Adapun pengaturan mengenai cuti panjang dalam RUU Cipta Kerja termaktub dalam Pasal 79 ayat (5).
Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Pekerja Kantoran
Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
2. Pengupahan
Dalam RUU Cipta Kerja, terdapat dua poin yang nantinya akan berimbas langsung terhadap sistem pengupahan pekerja perkantoran.
Misalnya, Pasal 88 B RUU Cipta Kerja yang mengatur tentang standar pengupahan berdasarkan waktu.