Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Terbitkan Aturan soal Pajak dan BBNKB Kendaraan Berbasis Listrik

Kompas.com - 25/08/2020, 14:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020 untuk mendukung program kendaraan bermotor berbasis listrik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, peraturan tersebut ditujukan untuk memayungi pengembangan ekosistem investasi mobil listrik.

Ia mengatakan, dalam permendagri tersebut diatur soal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik yang ditetapkan sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: ITS Luncurkan iCar, Mobil Listrik Otonom Tanpa Pengemudi

"Ada dua pasal yang sudah dimasukkan, yaitu untuk pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009," ujar Tito, dikutip dari siaran pers, Selasa (25/8/2020).

Tak hanya soal pajak, dalam peraturan tersebut juga dicantumkan tentang pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang.

Nilai yang ditetapkan untuk itu pun sama, yakni sebesar 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.

Sementara untuk pasal yang berkaitan dengan angkutan umum berbasis listrik, pajak retribusi bisa diambil paling tinggi sebesar 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa.

Kemudian angkutan umum untuk orang/ barang, termasuk BBNKB pun boleh diambil 20 persen dari BBNKB biasa.

Adapun untuk pajak angkutan umum barang, Tito mengatakan, maksimal 25 persen dari pengenaan pajak biasa. Nilai yang sama juga berlaku untuk BBNKB-nya.

"Jadi kami mengatur batas tertinggi yang boleh diambil daerah, yaitu 30 persen, 30 persen, 20 persen dan 25 persen," kata dia.

Baca juga: Inspirasi Energi: Ketika Mobil Listrik Tetap Jadi Isu Seksi di Tengah Pandemi Virus Corona

Sejak dikeluarkannya aturan tersebut pada 20 Januari lalu, kata dia, sudah ada 3 provinsi yang membuat aturan untuk menerjemahkannya kembali.

Ketiga provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Ia pun berharap 31 provinsi lainnya bisa segera membuat peraturan serupa terkait pajak kendaraan bermotor berbasis listrik yang tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com