JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Serikat pekerja menyampaikan dua tuntutan, yakni menolak draf omnibus law RUU Cipta Kerja versi pemerintah dan meminta pemerintah menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan akibat pandemi Covid-19.
Tuntutan yang sama telah disuarakan saat unjuk rasa pada Rabu (29/7/2020) dan Senin (3/8/2020).
"Aksi 25 Agustus ini, selain menyampaikan tuntutan, juga memberikan dukungan kepada DPR RI yang telah bekerja sungguh-sungguh memenuhi harapan buruh agar bisa didengar," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus
Said mengatakan, pihaknya mengapresiasi DPR yang telah membentuk tim perumus untuk menampung aspirasi serikat buruh terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Menurut dia, harapan para buruh yang telah disampaikan dalam tim perumus yakni meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.
"Kami berharap, pemerintah dan DPR bisa menerima sikap KSPI bersama KSPSI AGN, dan 32 Konfederasi serta federasi lainnya, mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja, atau setidaknya UU no 13/2003 tidak dilakukan perubahan atau dikurangi sama sekali," ujarnya.
Baca juga: Kesepakatan Tim Perumus soal Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Said mengatakan, ada sembilan alasan serikat buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yaitu hilangnya upah minimum pekerja, berkurangnya nilai pesangon, waktu kerja eksploitatif dan karyawan kontrak seumur hidup.
Kemudian, kemudahan sistem outsourcing diterapkan seumur hidup, PHK, hak cuti dan upah atas cuti dihapus, masuknya tenaga kerja asing (TKA) dipermudah dan penghapusan sanksi pidana.
"Selain itu, kenaikan upah hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi. Padahal dalam PP No 78/2005, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi plus pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Baca juga: KSPI: Jika RUU Cipta Kerja Mau Cepat Disahkan, Klaster Ketenagakerjaan Sebaiknya Dikeluarkan
Lebih lanjut, Said mengatakan, aksi unjuk rasa dilakukan serentak di berbagai daerah dengan mengusung tema yang sama.
"Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.