JAKARTA, KOMAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan DPR terbuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
"Meminta agar pembahasan terhadap Rancangan Perpres dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari proses pembentukan hukum yang menghormati hak partisipasi publik," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Anam menuturkan keterbukaan pembahasan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Mahfud: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sudah Disampaikan ke Menkumham
Kemudian juga diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, Komnas HAM juga memandang, pemerintah dan DPR agar tetap melandaskan Rancangan Perpres pada kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system), bukan model perang (war model).
Hal itu sebagaimana semangat dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
Menurut Anam, selain perang, peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme bersifat bantuan dan hanya operasi militer.
Itu sebagaimana diatur Pasal 7 ayat 3 dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Sehingga seharusnya bersifat ad hoc, didasarkan pada politik negara, dan anggaran dari APBN," katanya.
Dikutip Tribunnews.com, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah selesai.
Selain itu, ia juga mengatakan pemerintah telah berdiskusi dengan sejumlah LSM.
Hal tersebut disampaikan Mahfud ketika berkunjung ke Markas Marinir di Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).
"Rancangannya (Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme) sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru. Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM. Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi,” kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (30/7/2020).
Meski begitu, Mahfud mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan.
Ia pun optimistis, dalam waktu dekat DPR segera memproses Perpres tersebut.
"Akhirnya semuanya memahami. Saya sudah ditugaskan Presiden mengharmoniskan. Tinggal beberapa yang perlu diperbaiki. Dalam waktu tidak lama DPR segera memproses," kata Mahfud.
Baca juga: Ketua Komisi I DPR Nilai Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sesuai UU
Mahfud juga meyakini pasukan elit TNI memiliki kemampuan penanggulangan terorisme.
Menurutnya, rugi jika kemampuan tersebut tidak dimanfaatkan negara untuk mengatasi terorisme.
"Kalau kita lihat, akan sangat rugi kalau ada pasukan hebat tidak digunakan untuk mengatasi terorisme. Denjaka, Kopassus dan pasukan elite lainnya, punya kemampuan penanggulangan terorisme, tentu sesuai dengan skala, jenis kesulitan, dan situasi tertentu,” kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.