Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi I DPR Nilai Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sesuai UU

Kompas.com - 10/08/2020, 11:48 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan, rencana pemerintah melibatkan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Meutya menjelaskan, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI dapat ditugaskan untuk operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi aksi terorisme.

"Pada dasarnya pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tertuang dalam UU TNI Pasal 7 Ayat (2) tentang Pelaksanaan Tugas Pokok TNI melalui OMSP atau Operasi Militer Selain Perang," kata Meutya saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Imparsial Sebut TNI Tak Perlu Dilibatkan Atasi Terorisme, Ini Alasannya

Namun, UU mengatur bahwa penugasan OMSP untuk mengatasi aksi terorisme itu dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Maka, kata Meutya, rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme akan dibahas bersama DPR.

Ia sendiri mengaku hingga hari ini belum menerima dan membaca perpres tersebut.

"Jadi pelibatan TNI dalam mengatasai terorisme itu memiliki telah dasar hukum UU TNI. Meski demikian keputusan pelaksanaannya berdasar kepada keputusan dan kebijakan politik negara," tuturnya.

"Itu yang nanti akan dibahas di DPR. Kami di Komisi I belum terima, sepertinya masih di pimpinan DPR," kata Meutya.

Baca juga: Setara Institute: Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Lemahkan Reformasi Sektor Keamanan

Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Memkumham) Yasonna H Laoly.

Selain itu, rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR.

"Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders," ujar Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Mahfud: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sudah Disampaikan ke Menkumham

Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan.

Mahfud juga mengakui, ada pihak-pihak yang tidak menyatakan keberatan dengan rancangan itu.

"Pada umumnya kami ajak diskusi, kita tunjukkan ini pasalnya bahwa pelibatan itu diperintahkan oleh undang-undang (UU Nomor 5 Tahun 2018)," tuturnya.

"Kami tunjukkan faktanya bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilakukan langsung oleh polisi. Lalu kita tunjukkan rumusannya (dalam rancangan perpres)," ucap Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com