Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan Perpres soal Pelibatan TNI Berantas Terorisme Dinilai Berpotensi Melanggar HAM

Kompas.com - 13/05/2020, 18:18 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM menilai Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Bahkan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, potensi pelanggaran HAM dalam rancangan perpres dapat lebih besar dibandingkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“(Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2018) saja masih potensial (melanggar HAM), walaupun sudah diatur siapa bertanggungjawab, hasilnya ke mana, sifatnya apa,” kata Anam dalam diskusi daring, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Rancangan Perpres TNI Berantas Terorisme Dianggap Tak Sesuai Mandat UU, DPR Diminta Menolak

“Kalau di sini (rancangan perpres), apalagi tidak diatur siapa yang bertanggungjawab, bagaimana orientasinya, jauh lebih potensial di situ pelanggaran hak asasi manusia,” sambung dia.

Hal itu diungkapkan Anam terkait bab penangkalan yang tertuang dalam pasal 3 hingga pasal 7 draf rancangan perpres tersebut.

Menurutnya, rancangan perpres tidak mengatur soal pertanggungjawaban hasil dari aktivitas yang dilakukan.

Anam lalu mengambil contoh terkait penyadapan yang diatur di UU Nomor 5 Tahun 2018.

Dalam UU tersebut, penyadapan dilakukan untuk membangun konstruksi peristiwa hingga kasusnya dapat disidangkan.

Baca juga: Draf Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Dinilai Banyak Penyimpangan

Selain itu, ia juga berpendapat, rancangan perpres tidak mengatur soal pertanggungjawaban pelaksanaan.

Artinya, bila perpres disahkan, tidak ada aturan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan selama pelaksanaannya.

Hal berikutnya yang disoroti adalah keterangan operasi lainnya yang dinilai menimbulkan ketidakpastian.

“Memang disimpulkan tidak jelas bentuk, tindakan dan prosedur, karena di (Pasal 3) poin d dibuka operasi lainnya. Ini yang juga dalam konteks kepastian hukum, benar-benar tidak pasti,” tuturnya.

Baca juga: Komnas HAM: Perpres Pelibatan TNI Harus Terbuka dan Partisipatif

Selanjutnya, Anam menilai rancangan perpres belum mengatur tentang gradasi ancaman dan tingkat keterlibatan TNI.

Terakhir, Anam berpandangan sumber dana seharusnya hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bila ada sumber lainnya, hal tersebut dinilai berpotensi memengaruhi akuntabilitas TNI.

Atas temuan-temuan tersebut, Komnas HAM berharap rancangan perpres tersebut dapat ditinjau ulang.

“Kami kira harus ditinjau ulang substansi, kalau memang diperlukan pengaturan spesifik, mungkin hanya soal penindakan, yang lain-lain enggak perlu diatur karena bukan wilayahnya TNI,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com