Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi I DPR Nilai Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sesuai UU

Kompas.com - 10/08/2020, 11:48 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan, rencana pemerintah melibatkan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Meutya menjelaskan, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI dapat ditugaskan untuk operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi aksi terorisme.

"Pada dasarnya pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tertuang dalam UU TNI Pasal 7 Ayat (2) tentang Pelaksanaan Tugas Pokok TNI melalui OMSP atau Operasi Militer Selain Perang," kata Meutya saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Imparsial Sebut TNI Tak Perlu Dilibatkan Atasi Terorisme, Ini Alasannya

Namun, UU mengatur bahwa penugasan OMSP untuk mengatasi aksi terorisme itu dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Maka, kata Meutya, rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme akan dibahas bersama DPR.

Ia sendiri mengaku hingga hari ini belum menerima dan membaca perpres tersebut.

"Jadi pelibatan TNI dalam mengatasai terorisme itu memiliki telah dasar hukum UU TNI. Meski demikian keputusan pelaksanaannya berdasar kepada keputusan dan kebijakan politik negara," tuturnya.

"Itu yang nanti akan dibahas di DPR. Kami di Komisi I belum terima, sepertinya masih di pimpinan DPR," kata Meutya.

Baca juga: Setara Institute: Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Lemahkan Reformasi Sektor Keamanan

Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Memkumham) Yasonna H Laoly.

Selain itu, rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR.

"Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders," ujar Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Mahfud: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sudah Disampaikan ke Menkumham

Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan.

Mahfud juga mengakui, ada pihak-pihak yang tidak menyatakan keberatan dengan rancangan itu.

"Pada umumnya kami ajak diskusi, kita tunjukkan ini pasalnya bahwa pelibatan itu diperintahkan oleh undang-undang (UU Nomor 5 Tahun 2018)," tuturnya.

"Kami tunjukkan faktanya bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilakukan langsung oleh polisi. Lalu kita tunjukkan rumusannya (dalam rancangan perpres)," ucap Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com