JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Blora Djoko Nugroho dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional Suhardi, Kamis (6/8/2020) ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Djoko dan Suhardi, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari PT Dirgantara Indonesia.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi tersebut antara lain terkait adanya pengetahuan saksi perihal dugaan penerimaan uang sebagai kickback dari PT DI kepada pihak-pihak end user/pemilik proyek pekerjaan pengadaan barang di kementrian/lembaga terkait," kata Ali dalam keterangannya, Kamis malam.
Baca juga: Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Bupati Blora
Djoko dan Suhardi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017 untuk tersangka Budi Santoso, eks Direktur Utama PT DI.
Ditemui selepas pemeriksaan, Djoko mengaku ditanya soal dugaan aliran dana kepadanya.
Ia juga mengaku dikonfirmasi penyidik soal pengetahuannya tentang pejabat-pejabat di PT DI dan juga perusahaan-perusahaan yang merupakan mitra PT DI.
"Dikonfirmasi soal aliran dana ke saya. Jumlahnya berapa, saya kurang tahu. Cuma saya merasa tidak tahu menahu tentang masalah ini," kata Djoko dikutip dari Antara.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Kemensetneg Terkait Kasus PT Dirgantara Indonesia
Sedianya, hari ini penyidik memeriksa satu orang saksi lagi dalam kasus ini yakni Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong.
Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan